Bapenda Kembali Luncurkan Penghapusan Denda PBB- P2

Bapenda Kembali Luncurkan Penghapusan Denda PBB- P2

Sabtu, 14 Mei

Akam Muharam, Kabid Pengendalian dan Evaluasi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.

Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali lakukan Strategi penghapusan sanksi administrasi denda Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan memberikan efek positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Pada program luncuran sebelumnya, dianggap berhasil untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna kelancaran pembangunan di Kabupaten Bekasi.


“Triwulan pertama diambil data terakhir maret baru mencapai 17,29% saat ini sudah naik ke 26,22%,” ungkap Kabid Pengendalian dan Evaluasi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Akam Muharam, di Kantornya Jumat (13/5/2022).


Akam juga menyampaikan, bahwa Triwulan Pertama baru terealisasi 63 M 771 Juta dari utang piutang dari tahun sebelumnya lalu meningkat pesat berkat adanya pembebasan denda.


“Yaa, Itu salah satu strategi Bapenda agar masyarakat ada yang melakukan pembayaran pajak di awal makanya diadakan pembebasan denda” Ucap Akam

Dijelaskan Akam, bahwa Triwulan pertama, pihaknya fokus pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan ini masih belum seluruhnya karena pandemi baru menurun.


“Triwulan pertama pencetakan SPPT dan Penyampaian, Triwulan Kedua dan Ketiga itu Himbauan Wajib Pajak, karena jatuh tempo bulan Agustus,” ujarnya


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa setelah jatuh tempo ada tahapan selanjutnya berupa teguran pokok dan juga denda.


“Triwulan ke 4 biasanya teguran, bila tidak dihiraukan akan kita panggil melalui mekanisme penagihan PBB-P2,” tutupnya. (Adv).  
 

TerPopuler