Satpol PP Kab Bekasi Berikan SP ke-2 bagi Bangli yang Masih Berdiri di Jalan Raya Bosih

Satpol PP Kab Bekasi Berikan SP ke-2 bagi Bangli yang Masih Berdiri di Jalan Raya Bosih

Selasa, 22 Maret

Satpol PP Kabupaten Bekasi saat memberikan Surat Peringatan (SP) ke-2 untuk Bangli yang masih berdiri di Jalan raya Bosih, Kecamatan Cibitung.

Cibitung, Kab Bekasi, SUARA TOPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi kembali menindaklanjuti prosedur yang berlaku dalam agenda penertiban bangunan liar dan parkir-parkir liar yang masih berdiri di Jalan Bosih Raya, Kecamatan Cibitung.

Plt. Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengatakan, pihaknya terus melanjutkan proses penertiban secara prosedural terhadap bangunan liar dan parkir liar yang masih tetap berdiri dengan memberikan Surat Peringatan kedua.

"Iya, hari ini kita memberikan surat peringatan kedua terhadap para pemilik bangli dan parkir liar yang masih saja berdiri di sekitar Jalan Bosih Raya atau sekitar Pasar Induk Cibitung," ucap Ganda, Selasa (22/03/22).

Ganda menjelaskan, masih terdapat 56 bangunan liar dan parkir liar yang masih tetap berdiri, meski alur prosedur yang ditempuh sudah sampai pada tahap surat peringatan kedua. 

Menurutnya, penanganan terhadap pelanggaran perda dan perkada ini sudah harus menjadi perhatian sebagai peringatan bagi para pemilik bangunan liar dan parkir liar, agar mereka dapat menertibkan lapak-lapaknya sebelum langkah penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama unsur TNI dan Polri.

"Artinya sejak surat teguran pertama hingga surat peringatan kedua, secara SOP mereka memiliki waktu yang cukup lama (35 hari) untuk dapat menertibkan bangunannya. Setelah ini, mereka masih memiliki waktu sebelum surat peringatan ketiga terbit," katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Bekasi sedikitnya menurunkan 24 personel dan juga didampingi oleh TNI dan Polri yang masing-masing berjumlah 5 personel, serta dibantu oleh Satpol PP Kecamatan Cibitung sebanyak 5 personel dan Satlinmas Kelurahan Wanasari sebanyak 5 personel.

Ganda juga menyampaikan, kegiatan pemberian surat peringatan kedua pun dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.

"Adapun rincian kegiatan, surat peringatan II (dua) yang di terima langsung sebanyak 28, surat peringatan II yang di letakkan di depan pintu sebanyak 28 buah. Jadi total masih terdapat 56 bangunan liar yang masih ada hingga kini," ujarnya. (*). 
 

TerPopuler