Bapenda Kab Bekasi Lanjutkan Program Hapus Denda PBB-P2 Hingga Akhir Maret 2022

Bapenda Kab Bekasi Lanjutkan Program Hapus Denda PBB-P2 Hingga Akhir Maret 2022

Selasa, 15 Februari

Akam Muharam, Kebid Pengendalian dan Evaluasi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.

Cikarang, Kab Bekasi, SUARA TOPAN -
Sebagai upaya meningkatkan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor Pajak Bumi dan Bangunan - Perdesaan dan Perkotaan (PBB - P2), Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi (Bapenda) kembali melanjutkan program penghapusan denda PBB-P2 bagi Wajib Pajak (WP). 


Hal tersebut disampaikan, Akam Muharam selaku Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi (Bapenda) Kabupaten Bekasi, yang menurutnya sangat efektif dan antusias warga pun meningkat setelah dilaksanakan pada akhir tahun lalu.

"Penghapusan sanksi administrasi berupa denda ini, selain untuk relaksasi yang dapat meringankan warga (WP) di saat pandemi Covid-19, juga  sekaligus upaya meningkatkan pendapatan asli daerah. Sehingga kita telah mulainya kembali dari 1 Februari sampai dengan 31 Maret 2022," kata Akam Muharam kepada SUARATOPAN.COM di ruang kerjanya, Selasa (15/2/2022). 
 



Diungkapkan Akam, pada program penghapusan denda tahun lalu, target pun tercapai. Dari target PBB-P2 532 miliar, sampai akhir tahun lalu mencapai realisasi 540 miliar (surplus 8 M) atau 101 persen. Sehingga dalam upaya ini pihaknya mencoba kembali program tersebut untuk dilanjutkan, sebab dilihat keadaan pandemi sekarang ini kasus Covid-19 yang masih belum reda dan bahkan meningkat.

"Maka dari itu, tentunya sebagai upaya kita Pemerintah Daerah, terutama pendapatan daerah, kita terus men-suport pencapaian realisasi pendapatan daerah untuk pembangunan dan rencana-rencana program pemerintah daerah sehingga secara otomatis dapat tercapai dan berjalan dengan baik," jelasnya.

Pihaknya pun mengajak dan menghimbau masyarakat, agar patuh dan tepat waktu bayar pajak, karena dari pajak pendapatan daerah yang dicapai tersebut untuk pembangunan dan penanganan penanggulangan wabah Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Untuk diketahui, ketetapan pembebasan atau penghapusan denda ini sampai dengan ketetapan pajak di tahun 2021 dengan jatuh tempo setiap tahunnya di bulan Agustus. Namun, bagi masyarakat (WP) yang menunggak (piutang) pajak sebelum tahun 2021 dan telah terdapat denda, maka dengan adanya progran ini, masyarakat hanya dikenakan bayar pajak pokok (hapus denda- red). (Adv/Red).  

TerPopuler