BPN Kabupaten Bekasi Serahkan SHM Untuk Warga Tambun

BPN Kabupaten Bekasi Serahkan SHM Untuk Warga Tambun

Jumat, 07 Mei

Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah dalam program PTSL dilakukan BPN Kabupaten Bekasi kepada warga Tambun, Kecamatan Tambun Selatan di kantor Desa Tambun

Tambun, Bekasi, SUARATOPAN
- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi yang diwakili Dedi Sutardi selaku wakil yuridis program PTSL, menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk rakyat melalui program-program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Tambun.


Penyerahan sertifikat itu, dilakukan secara  simbolis kepada Jonly Nahampun mewakili warga Desa Tambun di kantor Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, kemarin.

Jonly Nahampun mengatakan penyerahan serfikat melalui PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. 

"Ini bukti pemerintah memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat yaitu sandang, pangan, dan papan," ucapnya kepada wartawan, Jum'at (7/5/2021).

Lebih lanjut, dirinya sebagai warga Desa Tambun, mengucapkan banyak terima kasih kepada BPN dan Birokrasi Pemerintahan RT, RW, aparatur perangkat Desa. Khususnya Kepala Desa Tambun Sarjawinata dan Pemerintah Kabupaten yang telah membantu berjalan program PTSL tersebut.

"Setau saya, pengurusan sertifikat merupakan hal yang rumit dan memakan biaya, ternyata melalui program ini masyarakat sangat terbantu, pengurusan mudah dan berbiaya ringan sebagai administrasi serta tidak ada pungutan lain," terangnya.

Ditambahkannya, sertifikat atas hak tanah ini merupakan kado terindah pemerintah menjelang lebaran, khususnya buat dirinya dan masyarakat pada umumnya.

Dalam pantauan wartawan, masyarakat Desa Tambun sangat antusias terkait penyerahan sertifikat hak atas tanah mereka. (red). 

TerPopuler