DPRD Kota Bekasi Paripurnakan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2020

DPRD Kota Bekasi Paripurnakan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2020

Senin, 05 April

Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi usai lakulan rapat Paripurna dan tandatangani kesepakatan Raperda menjadi Perda, yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (5/4/2021)

Kota Bekasi, SUARATOPAN - Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi di gedung DPRD, merupakan penyampaian Laporan Pansus 7 DPRD Kota Bekasi, penyampaian Bapemperda, LKPJ Wali Kota Bekasi tahun 2020 dan pandangan Fraksi-fraksi DPRD, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemkot dengan DPRD tentang persetujuan Raperda menjadi Perda, serta pembentukan Pansus LKPJ 1,2,3, dan 4 DPRD Kota Bekasi, pada Senin (5/4/2021).

Hadir dalam paripurna tersebut, Ketua DPRD H. Choiruman J. Putro, Wakil Ketua H. Edi, Bambang Tahapan, Anim Imanudin serta Wali Kota Bekasi DR. H. Rahmat Effendi dan wakil Wali Kota Bekasi DR. Tri Adhianto.

Dalam pidatonya, Rahmat Effendi menjelaskan tentang perubahan PT Sinergi Patriot menjadi perseroan (Perda No 14 tahun 2018) terkait hulu dan hilir gas. Walaupun Kota Bekasi tidak memiliki sumber daya PT Sinergi, namun dapat menggali energi hilir dan memiliki tiga bisnis anak usaha (Jatinegara industri, Gas Bumi Rawalumbu dan Retribusi Gas) untuk hotel se- Kota Bekasi.

Kemampuan dalam mengkaji Raperda dapat diselesaikan dengan tepat waktu dan semangat kerja. Kemudian tidak sampai surut ditahun 2021.

Dilanjutkan pandangan Fraksi-fraksi terkait LKPJ Wali Kota Bekasi, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan oleh Alimudin, pihaknya mengevaluasi selama satu tahun mengenai pelaksanaan capaian anggaran.

"Tidak ada penjelasan tentang ada capaian kinerja sesuai PP 13 tahun 2019. Indikator terhambatnya program dan realisasi APBD penyerapan kurang ada penjelasan. Kemudian LKPJ harus membuat kebijakan strategis 16 Perda dan 18 Perwal, karena tidak ada pelaksanaan," ungkapnya.

Sedangkan apresiasi terhadap kinerja penghargaan dari beberapa instansi, masih belum menyajikan secara lengkap. Sehingga LKPJ belum lengkap, renstra perlu secara komperhensif, dan harus ada penyempurna angka terkait LKPJ Wali kota Bekasi," tambahnya.

Dilanjutkan, pandangan dari fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Heri Purnomo, bahwa mengapresiasi tepat waktunya LKPJ 2020, kinerja lancar walaupun di tengah pandemi, dapat bekerja secara maksimal dalam pelayanan kesehatan dan sosial bagi masyarakat.

Kemudian dari fraksi Golkar Persatuan oleh Dariyanto, "Kinerja 2020 sangat baik dengan pembuktian 20 penghargaan dari berbagai institusi," katanya.

Lalu, Fraksi Gerindra dibacakan oleh Musthofa, Fraksi Amanat Nasional dibacakan oleh Aminah tidak membacakan pandangan.

Selanjutnya, Fraksi demokrat oleh Abdul Rozak meminta Transparansi, Akuntabelitas. Karena berdasarkan aturan menerima dengan baik dan DPRD capaian program kegiatan. Dan Peraturan koreksi pasal 40 tahun 13 tahun 2019 LKPJ Wali Kota Bekasi.

Diketahui, dalam paripurna ini juga, telah mengesahkan dua rancangan Raperda tentang Sarana, Prasarana Utilitas Umum dan Rancangan Persero Mitra Patriot, sekaligus ditandatangani oleh Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Bekasi. (Adv/Red).
 

TerPopuler