Langgar Prokes, Gugus Tugas Covid-19 Kab Bekasi Tutup THM Kartika MM 2100

Langgar Prokes, Gugus Tugas Covid-19 Kab Bekasi Tutup THM Kartika MM 2100

Rabu, 13 Januari

Tim gugus tugas Civid-19 Kabupaten Bekasi, saat menyegel THM 'Kartika Club' yang berlokasi di MM 2100 - Cikarang Barat


Kabupaten Bekasi, SUARATOPAN - Tim gugus tugas percepatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 Kabupaten Bekasi, menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) Club Kartika di MM 2100, Cikarang Barat, pada Selasa malam (12/1/2021).


Penutupan itu dilakukan, karena Club Kartika diduga telah melanggar protokol kesehatan, atas laporan masyarakat kepada gugus tugas Covid-19. Sehingga tak lama kemudian, tim melalui Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja langsung mengambil tindakan.

"Saya bersama Kapolres menutup (segel) kegiatan yang dilakukan oleh Kartika. Berdasarkan informasi yang kami terima, bahwa Kartika ini diduga melakukan pelanggaran prokes," ucap Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, kepada wartawan.

Eka mengungkapkan pihaknya sudah meninjau Kartika setelah masyarakat melapor. Dia menegaskan penyegelan ini tak hanya berlaku untuk Kartika Club, tetapi tempat lain yang diduga melanggar protokol kesehatan.

"Kita mengutamakan keselamatan warga kita, terkait dengan penanganan Covid-19. Sementara ini, apabila ada tempat lain yang tidak mengindahkan pembatasan kegiatan, tentu saja kami akan ambil tindakan," tegas Eka.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Hendra Gunawan, menjelaskan pihaknya juga memantau tempat lain untuk mencegah kerumunan yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.

"Kita awasi secara ketat untuk pencegahan. Jangan sampai ada kerumunan dulu baru kita bubarkan. Artinya, kita bersiap diri terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadi kerumunan," terangnya.

Dia juga telah berkoordinasi dengan Dandim, untuk bersama-sama menginstruksikan anggota di wilayah seperti Polsek dan Koramil untuk memantau kondisi di lapangan. (YH).

TerPopuler