Gugus Tugas Covid-19 Segel Water Boom Cikarang

Gugus Tugas Covid-19 Segel Water Boom Cikarang

Senin, 11 Januari

Tim gugus tugas percepatan, penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 Kabupaten Bekasi, saat melakukan penutupan (segel) Wisata air Waterboom Lippo Cikarang


Kabupaten Bekasi, SUARATOPAN - Tim gugus tugas percepatan penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 Kabupaten Bekasi menyegel Waterboom Lippo Cikarang, Jl. Madiun Kav. 115, Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi karena diduga telah melanggar protokol kesehatan (prokes) pada hari Minggu 10 Januari kemarin.

Menurut koordinator Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bekasi Bidang Pariwisata, Ajun Komisaris Besar Polisi Dr. Budi Setiadi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian mendapatkan laporan itu pada pukul 11.00 WIB.

"Kasusnya kemarin pagi, itu melalui online melalui Instagram dan melalui WA bahwa kegiatan Waterboom itu mendiskon biaya masuk menjadi Rp10 ribu. Dia buka jam 7, namun membludak. Sampai dengan jumlahnya 1.500, walaupun kapasitas 7.000 akan tetapi ini kan tidak stay, mereka mobile. Orang terlalu penuh," ucap Budi, Senin (11/1/2021).

Sehingga, pada pukul 11.00 pula, tim dari Polsek Cikarang Selatan datang dan membubarkan pengunjung Waterboom Lippo Cikarang.

"Setelah dibubarkan, ditutuplah intinya, jam 12 siang sudah bersih dari pengunjung seluruhnya dikeluarkan," ucap pria yang juga menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi. 

"Akibat dari kejadian itu, karena viral, hari ini jam 9 Forkopimda Kabupaten Bekasi dihadiri Bupati,  Dandim, Kapolres, Satpol PP Irwasda Polda Metro Jaya, Kadis Pariwisata, Kadinkes. Pada intinya, selanjutnya pihak Satpol PP menutup sementara lokasi tersebut," terangnya.

Lebih lanjut Budi menyampaikan, untuk penutupan entah sampai kapan, sehingga perlu proses lanjutan dari masing-masing pihak, untuk mewawancarai pengelola Waterboom Lippo Cikarang.

"Nanti keputusan ada di Bapak Bupati, dengan catatan, itu tergantung dari pihak Pemda. Akan tetapi penyidikan atas dugaan pidana tetap ditangani Satreskrim," jelasnya.

Pihaknya pun menyarankan, agar kegiatan pariwisata yang masih berjalan, diharapkan selalu melaksanakan penerapan protokol kesehatan yang telah ditentukan, sehingga tidak terjadi Cluster baru Covid-19. (YH).
 

TerPopuler