![]() |
| Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan (kiri) turut menempelkan stiker pengawasan di salah satu pusat perbelanjaan |
Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sebar tim menyisir sejumlah lokasi pemasangan reklame guna menegakkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan, penyisiran reklame dilakukan dengan menerjunkan tim khusus ke sejumlah titik komersial strategis secara menyeluruh melalui pendekatan sistematis bertujuan untuk menertibkan sekaligus pemutakhiran data wajib pajak.
"Kegiatan ini untuk mengoptimalkan PAD sekaligus memberi efek jera bagi wajib pajak reklame yang masa tayangnya habis sehingga turut meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah secara konsisten dan tepat waktu setiap tahun," katanya.
Dia menyatakan kegiatan ini terbukti menunjukkan hasil signifikan di lapangan mengingat hanya dalam waktu singkat sudah mendapat respons positif dari para pelaku usaha selaku wajib pajak reklame. Seperti pada kawasan pusat perbelanjaan di mana pengelola langsung memperpanjang izin reklame dua hari setelah pemasangan stiker peringatan oleh petugas Bapenda Kabupaten Bekasi.
"Kami terus melakukan penyisiran di sejumlah pusat komersial seperti Aeon Mall dan Living World, meliputi pendataan hingga monitoring kepatuhan wajib pajak secara berkala dan terintegrasi dengan dukungan teknologi informasi yang memadai," ungkapnya.
Iwan turut mengimbau segenap pelaku usaha untuk segera memperpanjang atau mendaftarkan reklame yang terpasang agar tidak terkena sanksi sesuai ketentuan peraturan daerah demi menjaga tertib administrasi perpajakan daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah pada Bapenda Kabupaten Bekasi Hendra Sugiarta optimistis target PAD dapat tercapai dengan kerja keras dan strategi yang terukur serta dukungan penuh dari seluruh pihak terkait secara konsisten.
Dia mengaku selain kegiatan penertiban reklame, pihaknya juga melakukan pengawasan pajak hiburan dari dua konser yang digelar di wilayahnya untuk memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap kewajiban pajak daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami memantau langsung penjualan tiket di dua konser tersebut karena pajak hiburan sebesar 10 persen dari total penjualan. Dengan begitu potensi penerimaan daerah dapat diketahui secara lebih akurat dan transparan dalam pelaporan keuangan daerah," ujarnya.
Pihaknya saat ini masih menunggu pembayaran dari penyelenggara konser dan terus melakukan koordinasi intensif agar kewajiban pajak mereka segera dipenuhi sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Bekasi. (Adv).
