Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan di Empat Lawang Berlanjut, Polisi Terbitkan SP2HP,Segera Gelar Perkara


 

Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan di Empat Lawang Berlanjut, Polisi Terbitkan SP2HP,Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April

Empat Lawang, SUARA TOPAN - Penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, terus berlanjut. Polres Empat Lawang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi kepada pelapor terkait perkembangan perkara tersebut, (23/04/2027).

‎Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tertanggal 14 April 2026. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).

‎Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah memanggil dan memeriksa terlapor berinisial CA untuk dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor. Setidaknya dua saksi telah memberikan keterangan yang menjelaskan kronologi kejadian serta dugaan unsur penghinaan yang dimaksud dalam laporan.

‎Berdasarkan SP2HP yang diterbitkan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang juga telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan guna mendalami perkara ini lebih lanjut.

‎Kanit Pidum Polres Empat Lawang, Ipda Candra SM, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan SP2HP dan proses selanjutnya akan segera masuk ke tahap Gelar Perkara.

‎"Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti tambahan serta keterangan pendukung lainnya, dan akan segera digelar perkara," ungkap Candra.

‎Sementara itu, Kadiv Humas DPP PHMI, Feri Indra Leki S.Psi., CLAD., CLDS., yang juga bertindak sebagai pendamping hukum, menegaskan pihaknya akan terus mendampingi korban berinisial DA untuk memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas.

‎"Kami selaku pendamping hukum, akan memantau keberlanjutan proses hukum atas pencemaran nama baik dan penghinaan profesi jurnalis televisi atas nama DA, sampai ke ranah hukuman pidana," tegas Feri.

‎Polisi menyatakan bahwa proses penanganan kasus ini akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam waktu dekat, penyidik berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara menjadi penyidikan apabila telah memenuhi unsur pidana. (Yefri.S).
 

TerPopuler