Pemkot Bekasi Perpanjang Masa ATHB Hingga 2 Desember


 

Pemkot Bekasi Perpanjang Masa ATHB Hingga 2 Desember

Rabu, 04 November

Surat Keputusan Wali Kota Bekasi nomor: 300/Kep.527-BPBD/XI/2020 Tentang Perpanjangan Keempat Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) 

 Kota Bekasi, SUARATOPAN - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) hingga 2 Desember 2020, guna masyarakat produktif aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.


Hal itu, sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi nomor: 300/Kep.527-BPBD/XI/2020 Tentang Perpanjangan Keempat Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi dalam pertimbangannya menetapkan keputusan bahwa perpanjangan ATHB ke empat ini berlangsung mulai tanggal 03 November 2020 s/d 02 Desember 2020.

Lebih lanjut pada keputusan Wali Kota menghimbau untuk melibatkan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Organisasi Masyarakat untuk mengarahkan masyarakat Kota Bekasi melakukan Protokol Kesehatan dengan 3M.

Kemudian, untuk mengoptimalkan pelaksanaan, test PCR secara masif pun dilakukan, hingga mencapai target sebanyak 10.000, sebagai penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi pasca libur dan cuti bersama tahun 2020 ini.

Melakukan pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola, pelaku usaha, pekerja/pedagang, pelanggan/konsumen, dan masyarakat yang terlibat pada sektor usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum.

Pelaksanaan perpanjangan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Agama, Bidang Tempat Kerja, Tempat/Fasilitas Umum dan Sosial Budaya harus memberlakukan Protokol Kesehatan.

Segala biaya yang timbul pada perpanjangan Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan. (YH). 

TerPopuler