Bappeda Lakukan Tahapan, Penandatanganan Kesepakatan KUA PPAS Pemkab Bekasi Dengan DPRD Di Rapat Paripurna

Bappeda Lakukan Tahapan, Penandatanganan Kesepakatan KUA PPAS Pemkab Bekasi Dengan DPRD Di Rapat Paripurna

Kamis, 03 September
Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan DPRD, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (2/09/2020)

Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terus berupaya untuk tetap produktif ditengah pandemic covid-19 yang melanda di wilayah Kabupaten Bekasi. Walaupun pandemic covid-19 yang kini terus memberikan dampak yang cukup luas dan tidak hanya di Kabupaten Bekasi saja, namun juga seluruh Pemerintahan Daerah di Indonesia.


Misalnya, dampak yang paling signifikan adalah aspek perekonomian, baik menimpa masyarakat, dunia usaha dan bahkan Pemerintah, karena Pemerintah sendiri kehilangan berbagai sumber pendapatan Daerah guna membiayai pembangunan.


Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melaksanakan refocusing anggaran kurang lebih sebesar 35 % dari total belanja langsung sebagaimana yang diamanatkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Selanjutnya dana hasil refocusing tersebut diarahkan dalam upaya mengantisipasi dampak covid yang meliputi penanganan covid-19, pemulihan/stabilisasi dampak covid-19 dan jaring pengaman sosial.


Namun, seiring dengan dicetuskannya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam menghadapi pandemi covid-19, kini Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah mencoba menggerakkan kembali roda perekonomian melalui optimalisasi penyerapan anggaran.


Hal tersebut dimaksudkan, agar Pemerintah Daerah tetap produktif dalam menggerakkan perekonomian, sehingga dapat segera keluar dari krisis yang mengancam. Dengan upaya produktif dimaksud dilaksanakan dengan melakukan pemanfaatan Kembali dana hasil refocusing untuk dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun 2020 yang secara proses dan tahapannya telah diselesaikan penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama dengan DPRD Kabupaten Bekasi melalui Rapat Paripurna DPRD, pada Rabu (2/09/2020).


"Allhamdulillah atas Kerjasama dan sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bekasi, salah satu agenda utama penyusunan Perubahan KUA PPAS 2020 telah dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan, hal ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam upaya membangun Kabupaten Bekasi tambah baik kedepan, tentu kami berharap masyarakat dapat merasakan langsung manfaat pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah," ujar Kepala Bappeda H. Dedi Supriadi melalui bidang Program dan Perencanaan.


Adapun Prioritas Pembangunan pada Perubahan APBD 2020 selain yang telah ditetapkan pada APBD murni 2020, juga diarahkan pada penanganan dampak covid-19 yang meliputi peningkatan sistem kesehatan Daerah, pemulihan stabilitas ekonomi dan jaring pengamanan sosial, Infrastruktur strategis yang tertunda akibat refocusing/pemangkasan anggaran. Pemenuhan kebutuhan rutin yang bersifat mendesak dan mengikat, Hal-hal lain yang harus dilaksanakan akibat adanya perubahan kebijakan Nasional atau Provinsi yang dikeluarkan setelah RKPD Kabupaten Bekasi tahun 2020 ditetapkan.


"Setelah Tahapan Perubahan KUA PPAS selesai dilaksanakan, selanjutnya kami akan melaksanakan tahap berikutnya yaitu, Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2020 dengan DPRD, tentu kami berharap prosesnya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. mudah-mudahan Perubahan APBD 2020 dapat ditetapkan tepat waktu dan Perangkat Daerah dapat melaksanakan kegiatan pada batas waktu yang tersedia tahun 2020," tandasnya. (Adv).

TerPopuler