Dugaan Rekomendasi Izin Salah Dasar Hukum, Kabag Hukum: 'Itu Kesalahan Patal'


 

Dugaan Rekomendasi Izin Salah Dasar Hukum, Kabag Hukum: 'Itu Kesalahan Patal'

Senin, 20 Juli

Cikarang, Kabupaten Bekasi, SUARATOPAN.COM - Kekeliruan dan kesalahan atas kutipan Dasar Hukum di dalam rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi menuai pertanyaan.

Pasalnya, prihal rekomendasi yang tertulis dengan no 602/480/PUPR/2020, yang dikeluarkan di Bekasi, pada 22 Januari 2020 itu, terdapat kesalahan dasar hukum Peraturan Bupati tentang pelayanan perizinan dan non perizinan tersebut.

Rekomendasi tersebut, ditujukan kepada PT. Mora Telematika Indonesia, prihal permohonan izin pelaksanaan penempatan jaringan utilitas dibeberapa ruas jalan di wilayah Kabupaten Bekasi, dan langsung ditandatangani MP. Jamary Tarigan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupatem Bekasi.

Menurut, Kabag Hukum Syafri Donny Sirait, mengenai kesalahan atas produk hukum yang dicantumkan Dinas PUPR, merupakan kelalaian patal yang harus segera merubah rekom yang pernah dikeluarkan.

"Seharusnya segera dicabut rekomendasi itu, dan segera merevisinya atas kesalahan produk hukumnya, namun apabila tidak segera mencabut dan merevisi, itu kesalahan patal," ujar Donny, kepada beberapa media diantaranya SUARATOPAN.COM di kantornya. Senin (20/7/20).

Kemudian, hasil konfirmasi dengan Jo dan Endang selaku pengawas PUPR, atas kegiatan utilitas dan rekomendasi menyampaikan, agar media langsung konfirmasi dengan Kepala Dinas.

"Kalau abang tanya terkait rekomendasi, itu langsung aja temui Kepala Dinas, soalnya itu yang tandatangan Kepala Dinas," ucap Endang, saat dikonfirmasi via telepon.

Sementara itu, MP. Jamary Tarigan saat dimintai konfirmasi via telepon dan WhatsApp belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. (YH/Red).

TerPopuler