Jawaban Whatsapp Oknum Konsultan Ciderai Tugas Dan Fungsi


 

Jawaban Whatsapp Oknum Konsultan Ciderai Tugas Dan Fungsi

Sabtu, 02 November
Pesan singkat (whatsapp) yang disampaikan, Yosep (konsultan) kepada Deni (wartawan), Jumat (1/11/2019)
Bekasi, SUARATOPAN.COM - Adanya jawaban melalui pesan singkat (Whatsapp) yang dilontarkan oknum konsultan (Yosep) bekerja disalah satu Perusahaan jasa konsultasi pendampingan proyek di Kabupaten Bekasi telah menciderai tugas dan fungsi (tufoksi) Media (wartawan) maupun kredibilitas konsultan.

Pasalnya, lontaran whatsapp seolah menunjukan tidak profesionalan tugas, bahkan diduga melanggar undang- undang no 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers.

Berawal dari merasa tidak senang diberitakan, Yosep selaku konsultan yang mengawasi kegiatan di Perumahan Griya Asri II Jln. Yuditira Rt05/23, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, melontarkan bahasa tidak menyenangkan melalui pesan whatsapp kepada wartawan Online. Jumat, (1/11)

Hal itu disampaikan Deni selaku awak media kupasmerdeka.com (wartawan online) yang memberitakan Yosep, ketika dishare beritanya mendapat jawaban yang tidak menyenangkan, dengan tutur bahasa yosep yang dilontarkan tidak baik melalui pesan whatsapp.

"Itu berita, enggak ada berita yang lain emang. Seperti kegiatan punya Aan, yang dibiarin begitu, terus apa abang tutup mata, masa tidak ada temuan. Trus punya Idin sama' tidak ada juga ya. Kalau bisa jangan dibeda - bedain bang, jangan karena si pelaksana ada dilokasi dan merapat diam saja, saya sudah paham." Papar Deni menerangkan bahasa Yosep.

"Kalau memang konsultan tidak senang dikeritik atau diberitakan, lebih baik tidak usah diberi tugas untuk mengawasi, mereka kan sudah dikontrak. Biaya jasa konsultan pake uang rakyat melalui APBD TA 2019, tapi kinerja konsultan tidak maksimal." jelasnya

Oleh karena itu, lanjut Deni, dengan adanya lontaran Yosep yang tidak baik, telah menentang Undang - Undang pokok Pers yang telah di atur dan di jelaskan, bahwa wartawan dilindungi undang-undang, barang siapa sengaja menghalangi kinerja wartawan akan di kenakan sanksi pidana maksimal 2 tahun penjara denda 500 juta rupiah.

Deni pun meminta kepada kepala konsultan, agar tegas dan lebih selektif terhadap bawahannya dalam menjaga Etika dan Estetika tugas. (YH/Red).



TerPopuler