Kejari Cikarang Musnahkan Berbagai Jenis Barang Bukti

Kejari Cikarang Musnahkan Berbagai Jenis Barang Bukti

Kamis, 03 Oktober
Pemusnahan Berbagai Jenis Barang Bukti (BB) di lapangan kantor Kejaksaan Cikarang, Kamis (3/10/2019). 
Cikarang, SUARATOPAN.COM - Pemusnahan berbagai Barang Bukti (BB) hasil sitaan dari berbagai jenis kejahatan perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi dimusnahkan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari Cikarang).

Hadir dalam giat pemusnahan tersebut, Bupati diwakili Asda, BNK, Polrestro Bekasi, Kodim 0509, DPRD, Dinkes dan Pengadilan Negri Cikarang, yang dilaksanakan di lapangan kantor Kejaksaan, komplek Pemkab, Desa Srimahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (3/10).

Plt Kepala Kejaksaan Cikarang Mayasari, SH, MH, menyampaikan, dari beberapa BB yang dimusnahkan yakni, sabu-sabu 826, 3448 gram dari 261 perkara, ganja 16, 595,1347 gram dari 116 perkara, obat terlarang (Tramadol 7.931 butir, Heximer 18.198 butir dan Ditiazem 2000 butir) dari 11 perkara, Extasi 507 butir dari 7 perkara, Sajam 31 bilah dari 16 perkara, Senpi 16 pucuk dari 13 perkara, Uang palsu USD dolar 956 lembar dari 1 perkara, dan Miras 208 liter dari 5 perkara.

"Pemusnahan ini dilaksanakan setiap satu tahun sekali, karena memang untuk kepastian hukum harus dilakukan," kata Mayasari saat memberikan keterangan kepada Media.

Dari perkara yang mendominasi pada tahun ini, lanjut Mayasari, yakni perkara penyalahgunaan Narkoba, ponis hukuman hingga 14 tahun lebih.

"Namun, tahun sekarang jumlah perkara makin turun dibanding tahun lalu," ungkapnya.

Dari turunnya jumlah perkara tahun ini, tambah Mayasari, dikarenakan proses optimalisasi penyuluhan hukum yang bekerjasama dengan bidang Kesra (BNK), Polres dan Pengadilan.

"Jadi kita memang harus terus mengoptimalkan, sehingga tingkat kesadaran masyarakat lebih baik setiap tahunnya," tandasnya. (ST).


TerPopuler