Lokasi Buangan dan Pembakaran Di Karang Mukti Ditutup, Diduga Diganti B3

Lokasi Buangan dan Pembakaran Di Karang Mukti Ditutup, Diduga Diganti B3

Kamis, 08 Agustus
 Masko Dehan Kepala Satpol PP (MP) Kecamatan Karang Bahagia
Karang Bahagia, SUARATOPAN.COM - Kegiatan (Aktivitas) pembuangan limbah diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dilakukan oknum tidak peduli terhadap lingkungan menjadi kehawatiran para pemerhati lingkungan maupun masyarakat Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, diduga limbah yang memiliki kandungan B3 tersebut dibuang secara sembarang (ilegal) tanpa melakukan pemberitahuan (proses ijin) kepada pihak-pihak terkait diwilayah tersebut. sehingga dikhawatirkan akan menjadi dampak dikemudian hari terhadap ekosistem setempat dan menambah daftar bertambahnya lokasi pembuangan limbah ilegal.

Padahal sebelumnya, lokasi tersebut pernah dilakukan penutupan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi atas laporan LSM TOPAN-RI pada tanggal 25 Oktober 2018, kemudian DLH menutup lokasi itu tanggal 29 April 2019 dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas DLH No: 660.3.1/36/Gakum/DLH/IV/2019, bahwa aktifitas pembakaran limbah di lokasi itu telah melanggar pasal 69 ayat (1) huruf (a) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahwa: "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup".

Dan pasal 29 ayat (1) huruf (g) UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Bahwa: "Setiap orang dilarang, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah". Maka dalam putusan (amar) tersebut DLH menutup dan menghentikan kejahatan lingkungan di lokasi tersebut.

Tampak diduga limbah B3 padat yang dikemas dalam karung di lokasi Karang Mukti, Karang Bahagia
Namun, berselang beberapa bulan kemudian lokasi dijadikan kembali sebagai tempat pembuangan diduga limbah B3 padat oleh oknum penyewa lahan TKD milik Desa Karang Setia, yang terletak (lokasi) Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia itu.

Hal itu diungkapkan, Sasmita (pelapor) Koordinator Bid. Lingkungan Hidup LSM TOPAN-RI, pihaknya menyesalkan dengan terulangnya tindakan kejahatan lingkungan dilokasi tersebut yang kembali memanfaatkan lokasi sebagai pembuangan diduga limbah B3 padat oleh para oknum penjahat lingkungan.

"Ko bisa, tempat yang jelas-jelas sudah ditutup, kembali digunakan untuk membuang diduga limbah B3 lagi. Ada apa ini...???," tutur Sasmita seraya bertanya.

Dirinya menerangkan, seharusnya pihak wilayah, terutama Kecamatan memonitor, peka dan respon dengan kejadian tersebut.
Jangan tutup mata atau melakukan pembiaran adanya aktivitas tersebut. Sehingga pencemaran lingkungan dapat terantisipasi dan seakan para pelaku diberikan kesempatan melakukan pencemaran di wilayah Karang Bahagia.

"Kami harap pihak Kecamatan jangan tutup mata, segera mengambil sikap tegas menindak atau melaporkannya kembali (by surat) kepada Dinas LH, sehingga aktivitas pencemaran lingkungan dapat segera teratasi, sebelum berakibat merusak lingkungan," jelas Sasmita kesal.

Pihaknya pun tak segan, kata Sasmita, akan kembali membongkar adanya dugaan kong kalingkong (main mata) keterkaitan antara oknum petugas dengan pengelola.

Sementara, menurut pengakuan Masko Dehan Kepala Satpol PP (MP) Kecamatan Karang Bahagia, Dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut, sebab tidak ada laporan, baik dari pihak Desa, maupun bawahannya.

"Saya belum lihat surat penutupan dari Dinas LH yang kemarin, saya ga tau, saya belum baca, tapi saya udah tegur dan peringati pengelola, ya.. mungkin nanti kita cek lagi tar habis kegiatan, besok kan ada kegiatan gerak jalan kecamatan," kilah Masko saat dikonfirmasi suaratopan.com di kantornya. Rabu (7/8).

Mengenai penutupan permanen, kata Masko, pihaknya akan berkoordinasi kepada atasan (Camat), sebab menurutnya, Ia tidak memiliki kewenangan penuh. "Saya tergantung pimpinan, perintah Camat, tapi nanti kita usulkan juga ke Camat agar di tutup permanen (pasang plang peringatan)," tandasnya. (Red/ST).


TerPopuler