Gubernur Jabar Ridwan Kamil : Ramadhan Pelayanan Harus Tetap Optimal

Gubernur Jabar Ridwan Kamil : Ramadhan Pelayanan Harus Tetap Optimal

Senin, 06 Mei
Bandung, SUARATOPAN.COM - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan seluruh Jawa Barat disesuaikan selama bulan Ramadan 1440 H atau puasa tahun 2019 ini.

Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota terkait penyesuaian jam kerja ASN.

“Kami sudah membuat surat edaran baik itu kepada kepala OPD juga kepada bupati/wali kota. Supaya untuk diinformasikan bahwa jam kerja PNS ada sedikit perubahan,” ujar Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 060/29/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1440 H/2019 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, ditetapkan bahwa jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu

Rinciannya, pada Senin-Kamis, pegawai masuk pukul 07.30, istirahat setengah jam pukul 12.00 – 12.30, dan sudah boleh pulang pukul 14.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam masuk ASN 07.30, istirahat satu jam pukul 11.30-12.30 karena untuk memberi waktu salat Jumat, dan pulang pulang pukul 15.00 WIB. Khusus ASN yang melayani sampai Sabtu, jam masuk kerja 08.00 dan pulang pulul 12.00 WIB.

Meskipun ada penyesuaian jam kerja, tapi Sekda Iwa meminta agar ASN dan seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Tetap produktivitas harus sama bahkan meningkat,” tegas Iwa.

Menurut Iwa, bulan Ramadan tak hanya momentum meningkatkan ibadah vertikal kepada Allah SWT, melainkan juga ladang amal horizontal kepada masyarakat banyak melalui optimalisasi kinerja yang tentunya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Tentu ibadah bukan hanya itu, tetapi ibadah juga tingkatkan kinerja kita dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, dimana kinerja ini bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat,” katanya. (ST)


TerPopuler