Fasilitasi PKH, Disdukcapil Kab Bekasi Kembali Tingkatkan Kualitas Layanan Akta Keliling

Fasilitasi PKH, Disdukcapil Kab Bekasi Kembali Tingkatkan Kualitas Layanan Akta Keliling

Rabu, 08 Mei
Drs. H. Bambang Budirahardjo, MM (Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bekasi 
Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi kembali melaksanakan pelayanan secara keliling ke 164 Desa di 23 Kecamatan se- Kabupaten Bekasi (diluar Desa/Kelurahan sadar Adminduk), dengan tujuan untuk mendekatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, sebagai upaya memfasilitasi Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu, dilakukan sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2018, tentang Peningkatan kualitas layanan Administrasi kependudukan (Adminduk) dan hasil sosialisasi peningkatan status hukum Anak pada tanggal 24 April 2019 dengan para peserta para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Kemudian upaya kerjasama antara Disdukcapil dengan Dinas Sosial ini, telah berjalan dari awal Mei 2019, yang dilakukan lebih dulu di tiga Desa yakni, Cicau, Pasirranji dan Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Pusat pada 6 - 7 Mei 2019. Dan dilanjutkankan kembali ke Lima Desa di Kecamatan Bojongmangu pada 8 - 9 (Tiga Desa) dan 13 - 14 (Dua Desa).

"Program ini, sebagai upaya kerjasama kita dengan Dinsos dalam PKH, untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan Adminduk dan Pencatatan sipilnya. Dan dalam pelayanan Mobil keliling (Mobiling) ini kita jadwalkan sampai ke 168 Desa di 23 Kecamatan se- Kabupaten Bekasi hingga akhir bulan November 2019," terang Bambang Budiharjo Kepala Bidang Catatan Sipil, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (8/5/2019).

Pihaknya berharap, program ini berjalan secara optimal, sehingga masyarakat yang belum memiliki dokumen pencatatan sipil khususnya akta kelahiran dalam program ini bisa terealisasi dan tersisir hingga peloksok.
Sebab lanjutnya, pelayanan keliling ini, telah melibatkan 171 orang para pendamping PKH yang diharapkan akan membantu memfasilitasi kelompok sasaran PKH dalam pengurusan dokumen kependudukan.

"Pelayanan keliling ini akan melayani, Penerbitan Akta Kelahiran (0 s/d 18 tahun) dan Penerbitan Akta Kematian (tidak lebih dari 1 tahun). Adapun ketentuan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Oleh karenanya, pihaknya pun berharap, Dinas Sosial dapat memerintahkan kepada para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) agar mengambil langkah persiapan serta mensosialisasikan kepada kelompok sasaran Program Keluarga Harapan. (Adv/ST)

by : Yayat Hidayat


TerPopuler