10.828 Botol Miras Dimusnahkan, Polrestro Bekasi Jelang Hari Raya


 

10.828 Botol Miras Dimusnahkan, Polrestro Bekasi Jelang Hari Raya

Selasa, 28 Mei
Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN.COM - Sebanyak 10.828 botol barang bukti minuman keras (Miras) hasil operasi Kepolisian Resort Metro Bekasi dalam bulan Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019 M. dimusnahkan, di lapangan Mapolrestro bersama Muspida, Tokoh agama dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Bekasi, Selasa sore (28/5/2019).

10.828 botol hasil sitaan yang kemudian dimusnahkan itu, sebagai bentuk sinergitas Polri dan masyarakat dalam memelihara stabilitas keamanan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Hal itu disampaikan, Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Lutfhie Sulistiawan, dalam sambutannya sebelum dilaksanakannya pemusnahan barang haram itu.

"Miras ini hasil operasi kita selama bulan ramadhan, lalu kita sita dan sekarang akan kita musnahkan, berkat kerjasama semua pihak dan masyarakat dalam memberantas penyakit masyarakat," ujar Luthfie

Selain hal itu, kata Luthfie, selama bulan ramadhan tidak ada kegiatan-kegiatan yang dikhawatirkan, sweeping ormas-ormas maupun kejadian tawuran atau keributan geng motor.

"Kita bersyukur, di kita tidak ada yang namanya kejadian-kejadian yang menghawatirkan," terangnya

Kemudian, pihaknya pun menghimbau, kepada jajarannya maupun masyarakat yang melakukan mudik, diharapkan agar waspada dalam meninggalkan rumahnya, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (pencurian, dan pembobolan rumah kosong).

Diharapkan juga, lanjutnya, untuk berkoordinasi dengan pihak RT, RW yang tidak mudik dan agar membentuk kelompok kamtibmas yang diselaraskan dengan polri dan masyarakat dalam menjaga lingkungan yang aman dan kondusif. (ST).


TerPopuler