Panwaslu Cibitung Buka Pelatihan Dan Bimtek Saksi P4 Tahun 2019 Se- Kecamatan

Panwaslu Cibitung Buka Pelatihan Dan Bimtek Saksi P4 Tahun 2019 Se- Kecamatan

Selasa, 09 April
Cibitung, SUARATOPAN.COM - Kegiatan Pelatihan dan Bimtek Saksi Partai Politik Peserta Pemilu (P4) Tahun 2019 Se- Kecamatan Cibitung resmi dibuka oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Cibitung yang disaksikan oleh Lisma Damayanti Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Humas Bawaslu Kabupaten Bekasi, di aula gedung serbaguna, Jln. Bosih Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (9/4/2019)

Tujuan dari Pelatihan dan Bimbingan Teknik (Bimtek) tersebut memberikan pengetahuan, pembinaan dan arahan kepada para saksi dalam tugas saksi di TPS, sehingga penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 dapat berjalan secara kondusif, aman, lancar dan sesuai dengan harapan, dengan mengusung tema "Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu".

Ketua Panwaslu Kecamatan Cibitung Mardi menyampaikan, Dasar dari Pelaksanaan ini, sesuai UU No 7 Tahun 2017 dalam menyelenggarakan Pemilihan umum tahun 2019, sehingga diharapkan para peserta Bimtek dapat memahami inti pokok dari bimtek yang kita selenggarakan, dengan mengutamakan kondusifitas saat pelaksanaan pemilu nanti.

"Inti pokok dari bimtek saksi dari masing-masing parpol ini, memberikan pemahaman khususnya dalam penyelenggaraannya nanti, diharapkan di TPS akan makin kondusif," ujar Mardi saat setelah membuka Bimtek.

Bimtek ini, lanjut Mardi akan digelar selama dua hari (Selasa dan Rabu) tanggal 9 dan 10 April 2019, yang terbagi dalam 8 perwakilan parpol, selanjutnya yang dibagi dua hari, sehingga satu hari akan dilaksanakan 4 sesi peserta pelaksanaan bimtek dari saksi parpol masing-masing. "Kita gelar selama dua hari, setiap harinya akan dilaksanakan 4 sesi dari masing-masing saksi parpol," jelasnya.
Sementara, Dalam bimtek yang disampaikan nara sumber, Komisioner Panwaslu Kec Cibitung Ali Rido, Pihaknya menerangkan, inti tugas para saksi dari partai politik di TPS yakni dapat menciptakan kondusifitas TPS baik saat belangsungnya pemungutan suara sampai selesainya pemungutan suara.

"Kita harapkan jaga kondusifitas baik saat pelaksanaan sampai selesainya pemungutan suara," katanya

Kemudian, dilanjutkan nara sumber lain Bandi yang juga sebagai Komisioner Panwaslu Cibitung menyampaikan, beberapa tugas saksi parpol secara teknis harus mempersiapkan beberapa hal yakni, kelengkapan seperti KTP dan Kartu Pemilih untuk dibawa pada saat bertugas, memegang surat mandat atau surat tugas dari Peserta Pemilu yang menugaskannya, menyiapkan formulir yang disiapkan oleh Tim Kampanye dari Peserta Pemilu, membawa buku/pedoman saksi, membawa kelengkapan alat tulis.

"Kita harap Saksi wajib hadir sebelum dimulainya Pemungutan Suara, sebaiknya sebelum pukul 07.00, dan Saksi harus menyerahkan Surat/Mandat (SK) sebagai Saksi dari Peserta Pemilu kepada KPPS dan meminta bukti tanda terima surat minimal paling lambat 1 hari sebelum Pemilu," terangnya. (Red/ST).

by : Yayat Hidayat


TerPopuler