Dua Pelaku Pembacokan di Pulonyamuk, Berhasil di Ringkus

Dua Pelaku Pembacokan di Pulonyamuk, Berhasil di Ringkus

Senin, 29 April
Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN.COM - Dua pelaku pembacokan terhadap salah satu pengunjung cafe pulonyamuk di bilangan Cikarang Barat berhasil diringkus jajaran kepolisian Polsek Cikarang Barat Polres Metro (Polrestro) Kabupaten Bekasi.

Hal itu diungkapkan Kapolrestro Bekasi Kombespol Candra Sukma Kumara, pada tanggal 30 Maret 2019, pelaku dan korban mengunjungi cafe pulonyamuk, berawal dari cekcok mulut antara pelaku (N dan M) dan korban (E) yang tidak saling kenal ini, mereka dalam keadaan mabuk, kemudian pelaku tersebut langsung mengeluarkan senjata tajam berupa cerulit dan golok yang kemudian membacokannya ke arah punggung korban hingga mengenai paru-paru korban dan korban pun jatuh tersungkur, lalu kedua pelaku langsung melarikan diri.

"Sempat kita tolong, bawa korban kerumah sakit, namun karena luka tersebut terlalu serius, sehingga korban tidak dapat tertolong (meninggal)," ungkapnya, saat menggelar press realese di Mapolrestro, Senin (29/4/2019).

Kemudian, lanjut Candra, jajarannya langsung mengejar para pelaku, dengan mengantongi ciri dan keterangan saksi di TKP, sehingga tidak sampai 24 jam dua pelaku ini dapat diringkus di tempat kontrakannya tak jauh dari tempat kejadian.

"Kita amankan dua pelaku ini, untuk di proses lebih lanjut," jelasnya.

Dua pelaku ini, tambah Candra, karena telah menghilangkan nyawa orang lain atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sesuai pasal 338 KUHP atau 170 ayat ( 3) atau 351 ayat (3) KUHP, maka sanksi yang mengancamnya yakni, diatas 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Yat).


TerPopuler