Lantik 6 Pejabat Fungsional P2UPD, Ini Amanat Sekda...!!!


 

Lantik 6 Pejabat Fungsional P2UPD, Ini Amanat Sekda...!!!

Jumat, 22 Maret
Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN.COM -
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi melantik 6 pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) dan Pejabat fungsional auditor di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Bekasi, di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi Deltamas, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 821.2/Kep.107-BPKPPD/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Penyesuaian/Inpasing Dalam Jabatan Fungsional P2UPD pada Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Keputusan Bupati Bekasi nomor 824/Kep.1845-BPKPPD/2018 Tanggal 30 November 2018 Tentang pengangkatan, perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional auditor dilingkungan Kabupaten Bekasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju dalam sambutannya mengatakan, Pelantikan dan mutasi jajaran pejabat setiap instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai.

Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, pelantikan dapat dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi. Pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan, terutama dalam kaitannya dengan Pelaksanaan Kinerja Pengawasan.

Dikatakannya, pejabat fungsional P2UPD mempunyai kedudukan dan peranan yang strategis dalam aspek pengawasan untuk menjamin agar pelaksanaan urusan pemerintahan daerah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Jabatan fungsional P2UPD merupakan bagian dari aparat pengawasan yang mempunyai kewenangan dan peranan yang sangat penting dalam manajemen pembangunan nasional guna mewujudkan tujuan Nasional dan tujuan Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu, Uju berharap para pejabat fungsional yang dilantik dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik dengan Standar Operating Procedure (SOP) yang sesuai dengan aturan yang berkaitan dengan pengawasan, khususnya di lingkup Pemkab Bekasi.

"Saya harap saudara-saudara yang sudah dilantik bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya, amanah, dan juga berpedoman kepada undang-undang yang berlaku," ujarnya. Jum'at, (22/3/2019).

Berikut nama-nama pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 821.2/Kep.107-BPKPPD/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Penyesuaian/Inpasing Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Pada Inspektorat Kabupaten Bekasi.
H. Alex Satudi, SH, MM
Deri Yulianda SKM, MKM
Opin Sarwita, SHM

Keputusan Bupati Bekasi nomor 824/Kep.1845-BPKPPD/2018 Tanggal 30 November 2018 Tentang pengangkatan, perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional auditor dilingkungan kab bekasi
Paroha Robani, S.IP, MM
Bella Revita Putri Wardani, S.AB
Nanik Prawitasari, SE. (Red).

TerPopuler