Satreskrim Polrestro Bekasi Bekuk Komplotan Genk Wardu


 

Satreskrim Polrestro Bekasi Bekuk Komplotan Genk Wardu

Rabu, 23 Januari
Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN.COM - Kelompok yang mengatasnamakan genk Warung Dua (Wardu), berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi. Terakhir petualangan dari gank Wardu dalam aksinya, pada tiga tempat Kejadian perkara yang berbeda.
Yakni, pada tanggal 15 November 2018 di Sukatani, korban Luki rahman (meninggal) luka bacok, kemudian pada 7 Desember 2018 di Karang Asih, Cikarang Utara, korban Herbowo Darminto (adik dari Artis Viki Prasetyo) dengan luka bacokan cerulit hingga jari tangannya putus, dan terakhir pada 26 Desember 2018 di Kp. Buniayu, Desa Sukarukun, Cikarang Utara, korban Yusuf Bin Warno (meninggal) dengan luka bacok bagian punggung korban.

Kemudian selanjutnya dari beberapa laporan yang masuk Menurut Kasat Reskrim AKBP Rizal Marito, jajaranya melakukan pengembangan dan penyelidikan dan kemudian tim berhasil membekuk lima dari delapan pelaku komplotan gank wardu tersebut. Dari nama sejumlah lima nama pelaku dengan inisial yakni, AZ, KF,JK, BS, AM (sidang dibawah umur), dan berhasil ditangkap dan sisa tiga pelaku masih DPO yakni, KK, AG dan AD.

"Kami akan terus mengejar para pelaku yang masih DPO ini, dan tiga pelaku utama ini telah berhasil kami tangkap. Yang kemudian kami terus kembangkan dan penyelidikan lagi, sehingga pelaku DPO lainya akan kami dapatkan," ungkap Rizal kepada media diloby Mapolrestro. Rabu, (23/10/2019).

Barang bukti yang berhasil diamankan sambungnya, yakni, 1(satu) bilah celurit yang disita dari tersangka AZ, Satu unit sepeda motor honda Vario No.Pol : B4755-FRX yang disita dari tersangka JK, 1(satu) buah kota Hp merk Xiaomi type A4 yang disita dari tersangka BS dan 1(satu) unit Hp merk Xiaomi type A4 yang disita dari tersangka KF.

Dari hasil pengembangan lanjut Rizal, ternyata para pelaku ini telah melakukan kurang lebih hingga 20 kali dalam kasus pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan. Pihaknya menyarankan kepada masyarakat apabila mengalami kejadian yang sama segera melaporkan, yang mana para pelaku utamanya ini telah berhasil ditangkap.

"Sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP tentang Pengoroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara, pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," jelasnya. (*)

by : Yayat Hidayat

TerPopuler