Musrenbang 2020 Tambun Selatan, Ajukan Sejumlah 1631 Usulan


 

Musrenbang 2020 Tambun Selatan, Ajukan Sejumlah 1631 Usulan

Rabu, 30 Januari
Tambun Selatan, SUARATOPAN.COM - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Tambun Selatan untuk ajuan tahun 2020 sebanyak kurang lebih 1631 usulan untuk kegiatan infrastruktur yang terintegritas dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam upaya mengembangkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat diwilayah tersebut.

Kegiatan dihadiri DPRD dapil III, Muspika, para Kades, Lurah, Kepsek, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Tambun Selatan dilaksanakan di HOM Premiere - Papandayan Ballroom, Komplek Metland, Jln. Sultan Hasanudin, Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Rabu, (30/1/2019).

Camat Tambun Selatan Drs Iman Santoso M, MM. Menyampaikan, bahwa musrenbang ini, sebelumnya telah dilaksanakannya Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes).

"Jadi intinya, hasil perekapan kami di masing-masing Desa dan kelurahan berjumlah kurang lebih 1631 kegiatan, baik fisik maupun non fisik," kata Camat.

Yang mana lanjut Camat, ajuan maupun usulan dari Desa sejumlah 1358, Kelurahan 273 usulan, sehingga jumlah usulan keseluruhan kurang lebih 1631.

"Diharapkan usulan ini dapat menjadi aspirasi pak Dewan, sehingga saatnya di tahun 2020 nanti dapat terealisasi," ujarnya.

Dikesempatan yang sama disampaikan Sekretaris Badan (Sekban) Perencanaan Pembangunan Daerah, pihaknya menjelaskan bahwa musrenbang untuk ajuan tahun 2020 ini, merupakan rangkaian perencanaan yang akan kembali di godok menuju musrenbang Kabupaten Bekasi nantinya.

Sehingga lanjutnya, usulan kegiatan yang disampaikan pada musrembang ini, merupakan kegiatan-kegiatan prioritas yang tidak dibiayai APBDes atau kewenangan Kabupaten yang berlokasi didesa, Kelurahan dan Kecamatan.

Namun tambah dia, apabila ada diantara titik ajuan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Desa (Pemdes) agar melampirkan proposal. kemudian status tanah tidak bermasalah, sehingga tidak menjadi permasalahan kedepannya.

"Artinya, Kegiatan yang diajukan ini adalah tanggungjawab Pemda atau APBD. Bukan kegiatan Pemdes," jelasnya. (*)

by : Yayat Hidayat


TerPopuler