Satpol PP Tutup dan Buka Segel THM, Rekom Gubernur Pasal 47 Dihapus


 

Satpol PP Tutup dan Buka Segel THM, Rekom Gubernur Pasal 47 Dihapus

Selasa, 06 November
Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN.COM -
Penyegalan Tempat Hiburan Malam (THM) yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi belum membuahkan hasil untuk menegakkan Perda 3 Tahun 2016. Lantaran, Tempat Hiburan Malam yang telah disegel Satpol PP kembali buka.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan Tempat Hiburan Malam sudah di segel semua oleh pihaknya yang terakhir di daerah Tarumajaya. Hudaya juga mengakui THM yang sudah disegel kembali dibuka oleh pemiliknya, menurut dia para pengusaha THM berani buka lantaran perda tersebut berbenturan dengan rekomendasi Gubernur Jawabarat pada tahun 2015 lalu.

"Iya saya monitor seperti itu bang dan di Lippo juga buka lagi kan ini menjadi persoalan, saat (THM-red) buka lagi, saya pelajari lagi dan ternyata para pengusaha THM berani buka bahwa ada proses dulu yang tidak dilalui oleh Pemkab Bekasi, ternyata mereka punya ada hasil konsultasi harmonisasi dari gubernur yang pada saat proses raperda dulu 2015 itu rekomendasi pasal 47 itu dihapus, saya baru tau belakangan ini minggu lalu karena mereka menganggap perda itu dipaksakan ada rekomendasi gubernur tidak dijalankan, sehingga mereka menjadi berani," jelas Hudaya kepada media, Selasa (6/11).

Hudaya mengatakan, bahwa pihaknya dituding jika pihak Satpol PP memungut uang di Tempat Hiburan Malam ingin buka kembali. Dan apabila ada yang melakukan pengutan terhadap pengusaha THM pihaknya meminta segera melaporkan ke penagak hukum.

"Kalau terkait itu buktiin aja terhadap siapa itu laporin, bahkan saya udah buat surat edaran kalau ada yang meminta atas nama satpol pp jangan ditanggapin, saya tidak pernah lakukan itu kalau ada kepada siapa uang itu disetorkan laporkan saja, saya juga denger (Pungutan) mangkanya saya langsung buat surat edaran kepada THM untuk tidak di tanggapin," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, penertiban tempat karaoke ini berkaitan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pasal 47 ayat 1 Perda tersebut menyatakan
bahwa tempat karaoke, diskotik, live musik, klab malam hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi. (*)




TerPopuler