![]() |
Palembang, SUARA TOPAN – Solidaritas Organisasi Seluruh Mahasiswa Empat Lawang (SOSMEL) melakukan audiensi dengan Bidang Hukum Polda Sumatera Selatan pada Senin (4/5/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk desakan keras demi menegakkan keadilan dan transparansi atas dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyampaikan tujuh poin tuntutan utama yang harus ditindaklanjuti, antara lain:
1. Mengusut tuntas oknum yang terlibat.
2. Memproses secara hukum pidana maupun etik melalui Bidang Propam.
3. Memberikan keadilan bagi korban berupa rehabilitasi dan ganti rugi.
4. Membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik.
5. Menjamin perlindungan hukum dan keamanan bagi saksi.
6. Mengevaluasi kinerja Satreskrim Polres Empat Lawang.
7. Memulihkan sepenuhnya nama baik korban.
Perwakilan SOSMEL, Tamseli Ramza Putra, menegaskan bahwa kehadiran mahasiswa merupakan wujud kontrol sosial.
“Kami hadir sebagai agent of change. Bukan untuk menggantikan proses hukum, tetapi memastikan institusi kepolisian tetap menjaga marwahnya. Kami tidak ingin kasus ini ‘dipetieskan’ hanya karena adanya kemenangan dalam praperadilan,” ujar Tamseli.
Senada dengan itu, Fero Mardiansyah menyampaikan bahwa kasus ini harus menjadi bahan evaluasi bersama agar tidak terulang di masa mendatang.
“Ini bukan hanya tentang satu korban, tetapi bagaimana kita mencegah agar tidak ada lagi dugaan salah tangkap ke depan,” katanya.
Sementara itu, Matori menegaskan bahwa mahasiswa hadir membawa aspirasi dan keprihatinan mendalam dari masyarakat.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas dugaan penanganan kasus yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan profesionalitas,” tegasnya.
SOSMEL berharap Polda Sumatera Selatan dapat menindaklanjuti tuntutan tersebut secara serius, transparan, dan profesional guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Yefri.s).

