![]() |
Lahat, Sumsel, SUARA TOPAN - Sidang praperadilan (prapid) terkait dugaan salah tangkap oleh Oknum Unit Pidum Polres Empat Lawang, POLDA SUMSEL ditunda oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lahat pada sidang perdana, yang digelar di ruang sidang Pengadilan Lahat, sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai. Penundaan dilakukan lantaran pihak termohon, yakni Polres Empat Lawang, belum melengkapi berkas administrasi yang dipersyaratkan dalam persidangan.
Hakim menilai sejumlah dokumen yang diajukan tidak memenuhi ketentuan, sehingga tidak dapat diterima pada sidang awal.Sidang tersebut dihadiri kuasa hukum pemohon, Riski Aprendi, SH, yang mewakili Jimi Suganda, serta pihak termohon yang diwakili Kasikum Polres Empat Lawang. Persidangan dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lahat.
Dalam persidangan terungkap, berkas dari pihak termohon dinyatakan tidak lengkap dan tidak sah. Beberapa kekurangan yang disorot antara lain belum adanya surat kuasa khusus, dokumen tanpa nomor surat dan cap basah, serta adanya perbedaan dokumen dengan nomor surat yang sama.Atas dasar itu, Hakim Tunggal memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan jadwal lanjutan dengan agenda yang telah disepakati para pihak.
Sidang akan kembali digelar pada Senin, 30 Maret 2026, dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban. Selanjutnya, agenda replik dijadwalkan pada 31 Maret, duplik dan pembuktian pada 1 April, kesimpulan pada 2 April, serta putusan pada 6 April 2026.
Kuasa hukum pemohon, Riski Aprendi, menyayangkan ketidaksiapan pihak termohon dalam menghadapi sidang praperadilan tersebut.“Pihak termohon Polres Empat Lawang belum menyiapkan surat kuasa khusus, serta dokumen Sprin tidak memiliki nomor dan legalisasi, sehingga dinyatakan tidak lengkap oleh Hakim Tunggal,” ujarnya usai persidangan.
Meski demikian, pihak pemohon tetap optimistis dalam menghadapi proses persidangan selanjutnya, mengingat mekanisme praperadilan memiliki batas waktu yang ketat dan pembuktian dari kedua belah pihak akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan.Riski juga menyoroti bahwa jadwal sidang (relas) telah disampaikan satu pekan sebelumnya, namun pihak termohon dinilai belum siap, baik dari sisi berkas jawaban maupun kelengkapan alat bukti atas tindakan penangkapan dan penahanan yang dipersoalkan.Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya menguji keabsahan tindakan aparat dalam dugaan kasus salah tangkap tersebut. (Yefri.S).
