Lewati Batas Waktu, Inspektorat Diminta Lakukan Pemeriksaan Dua Proyek Pengecoran di Kab Bekasi

Lewati Batas Waktu, Inspektorat Diminta Lakukan Pemeriksaan Dua Proyek Pengecoran di Kab Bekasi

Jumat, 04 Juli

 

Rekonstruksi Jalan Tambun-Wanasari, Nomor SPMK: PG. 000.3.3/250/SPMK/PJL-DSDABMBK/2025, waktu pelaksanaan 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender mulai 28 Februari hingga Selesai 27 Juni 2025, nilai biaya pekerjaan RP. 2.322.782.132.00, APBD 2025 Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan penyedia CV. Raihan Putra Mandiri.

Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN – Proyek Pengecoran jalan di Kabupaten Bekasi yang diselenggarakan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi tahun anggaran APBD 2025, menuai sorotan publik.

Pasalnya, dua pekerjaan yang dipercayai Dinas SDABMBK Bidang Bina Marga kepada penyedia untuk perbaikan jalan, kini sudah melewati batas waktu pelaksanaan.

Adapun kegiatan tersebut, yakni berjudul Rekonstruksi Jalan Tambun-Wanasari, Nomor SPMK: PG. 000.3.3/250/SPMK/PJL-DSDABMBK/2025, waktu pelaksanaan 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender mulai 28 Februari hingga Selesai 27 Juni 2025, nilai biaya pekerjaan RP. 2.322.782.132.00, APBD 2025 Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan penyedia CV. Raihan Putra Mandiri.

Dan Rekonstruksi Jalan Cikarang - Wanasari Sejajar CBL Kabupaten Bekasi, Nomor SPMK:PG.000.3.3/247/SPMK/PJL-DSDABMBK/2025, mulai 28 Februari hingga selesai 28 Mei 2025, Nilai RP. 2.820.859.879,00 menggunakan APBD Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh penyedia CV. Mulia Jaya Abadi. 


Rekonstruksi Jalan Cikarang - Wanasari Sejajar CBL Kabupaten Bekasi, Nomor SPMK:PG.000.3.3/247/SPMK/PJL-DSDABMBK/2025, mulai 28 Februari hingga selesai 28 Mei 2025, Nilai RP. 2.820.859.879,00 menggunakan APBD Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh penyedia CV. Mulia Jaya Abadi

Proyek yang ditargetkan selesai tepat waktu mengalami keterlambatan yang cukup signifikan, memicu pertanyaan mengenai pengawasan dan akuntabilitas dari pihak-pihak terkait, terutama Dinas SDABMBK.

Sementara, Dede Chairul, Kepala Bidang (Kabid) Bidang Bina Marga yang juga PPK, saat dimintai tanggapan melalui pesan what’sApp oleh media soal keterlambatan pekerjaan, pihaknya tidak memberikan jawaban.

Menurut Yanto, Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB) dirinya menyampaikan, kekhawatirannya terkait dugaan bahwa proyek tersebut hanya mendapatkan perpanjang waktu, tanpa ada pemberlakuan denda keterlambatan kerja yang dikenakan sanksi. Seharunya Dinas lebih tegas dalam menangani keterlambatan semacam ini.

“Jika tidak ada alasan yang jelas mengapa proyek ini terlambat, maka perusahaan dan penyedia yang mengerjakannya harus diberikan sanksi yang tegas, bahkan masuk daftar hitam (blacklist) penyedia bisa dibekukan dari sistem e-purchasing (SPSE) dan ini berlaku nasional dan dicatat dalam database LKPP, sehingga penyedia tidak bisa mengikuti lelang di instansi manapun selama masa sanksi berlaku,” ujar yanto, Kamis (03/07/2025).

Seharusnya, lanjut yanto, waktu yang diberikan cukup untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, mengingat proyek dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Mei dan juni. Namun, meskipun tenggat waktu cukup panjang, pekerjaan masih belum selesai sesuai jadwal.

Dirinya mempertanyakan profesionalisme penyedia CV. Raihan Putra Mandiri dan CV. Mulia Jaya Abadi sebagai kontraktor dalam menangani proyek ini.

“Sebagai perusahaan yang memiliki pengalaman dalam menangani proyek besar, seharusnya mereka sudah mengantisipasi segala kendala yang bisa terjadi selama proses pengerjaan,” ungkap Yanto.

Perbaikan jalan beton ini, bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur jalan yang memang membutuhkan pembenahan agar dapat mendukung mobilitas dan kenyamanan warga sekitar, sebab jalan yang sebelumnya dalam kondisi kurang memadai, diharapkan bisa diperbaiki dengan betonisasi, sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan memperlancar aktivitas ekonomi di daerah tersebut.

Namun, keterlambatan dalam pelaksanaan proyek ini justru menambah beban masyarakat yang berharap proyek ini selesai tepat waktu. Selain itu, proyek yang tidak selesai sesuai jadwal juga berpotensi mengganggu aktivitas warga setempat yang harus menghadapi kondisi jalan yang sedang dalam proses perbaikan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, lanjut Yanto, untuk hal ini harus memegang peranan penting dalam mengawasi pelaksanaan proyek dan memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan berjalan dengan lancar, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Selain itu, pemberian sanksi atau denda keterlambatan juga penting untuk mendorong kontraktor agar lebih disiplin dalam memenuhi tenggang waktu yang telah disepakati.

“Mengenai hal ini, saya juga meminta kepada inspektorat untuk turun melakukan pengecekan data administrasi maupun fisik kegiatan yang sudah mengalami keterlambatan pekerjaan,” pungkas Yanto. (Tim).  


TerPopuler