Proyek Jaling Aspal di Kp Jatibaru Setiadarma Kurangi Kualitas dan Kuantitas

Proyek Jaling Aspal di Kp Jatibaru Setiadarma Kurangi Kualitas dan Kuantitas

Jumat, 15 Desember

Peningkatan Jalan Lingkungan Jl. Munir Syahbana 1 RT.001 RW.001 Desa Setia Darma Kec. Tambun Selatan oleh CV. Taduan Humora Sejahtera (THS).


Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN - Proyek peningkatan jalan lingkungan dengan item aspal (hotmix) yang berlokasi di Kp. Jatibaru, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, diduga kurangi spesifikasi kualitas (jenis aspal yang kasar) dan kuantitas (jumlah volume pekerjaan).

Saat tim media monitor ke lokasi yang sudah selesai dikerjakan dan telah dilakukan PHO, terlihat hasil ketebalannya saat dilakukan pengukuran dengan menggunakan alat ukur sigmat hanya 3-4 centimeter dan jenis aspalnya terlihat kasar.

Diketahui, kegiatan yang berjudul Lanjutan Peningkatan Jalan Lingkungan Jl. Munir Syahbana 1 RT.001 RW.001 Desa Setia Darma Kec. Tambun Selatan dikerjakan oleh perusahaan kontraktor  CV. Taduan Humora Sejahtera dengan anggaran Rp. 198.582.969,94.

Konsultan pengawas pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Kabupaten Bekasi Bidang Pemukiman, Sani ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengenai hasil kegiatan yang dikerjakan kontraktor CV. Taduan Humora Sejahtera (THS), dirinya belum bisa memberikan jawaban.

Sementara, Edi selaku PPTK di Bidang tersebut, saat dikonfirmasi tidak menjawab dan terkesan abaikan konfirmasi media, Kamis (14/12/2023).

Sehingga, hal ini membuat ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB) Yanto Purnomo merasa miris dengan kualitas hasil pekerjaan kontraktor di Jalan Munir Syahbana 1 Rt001/001. Kp. Jatibaru Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan.

"Spesifikasi pengaspalan jaling di Bidang Permukiman yakni 7 centimeter (4cm ATB + 3cm Lataston), ini ditemukan hanya 3-4cm saja. Ditambah matrial aspalnya terlihat kasar hasilnya," ucap Yanto

Lebih lanjut, Yanto mengatakan, untuk kualitas dan kuantitas (volume) harus sesuai dalam perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati antara kontraktor dan Dinas. Namun apabila dilanggar tidak sesuai spesifikasi dalam RAB, maka Dinas harus mengambil ketegasan.

"Kita harap, Dinas tegas dan mengkroscek ulang hasil pekerjaan yang telah dilakukan PHO tersebut. Bila perlu melakukan PHO (coredrill) ulang dan menghitung kembali, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam membayar yang sehingga akan merugikan keuangan Daerah," tegasnya. (Tim).  
 

TerPopuler