Humas DPP LSM BAKORNAS Desak APH Kabupaten Empat Lawang Segera Tutup Klinik Syafa Medika


 

Humas DPP LSM BAKORNAS Desak APH Kabupaten Empat Lawang Segera Tutup Klinik Syafa Medika

Jumat, 15 Desember


Empat Lawang, SUMSEL, SUARA TOPAN - Humas DPP LSM BAKORNAS kembali meminta kepada APH Kabupaten Empat Lawang segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran Klinik Syafa Medika yang masih tetap beroperasi. Pasalnya, diduga tidak profesional melengkapi aturan dalam peraturan pemerintah yang berlaku di Indonesia .

"Keberadaan klinik Syafa Medika yang tidak memiliki Intalasi Pembuangan air bersih (IPAL) yang diduga tidak memiliki izin TPS hingga saat ini masih beroperasi tersebut patut dipertanyakan," ungkap Feri, (14/12/2023). 

Saat Feri konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Empat Lawang, pada Minggu lalu via telepon, Kasat menjawab bahwa berkas laporan klinik tersebut dari Polda sudah dilimpahkan kembali ke Polres.

"Ya pak berkas klinik Syafa Medika akan kita tindaklanjuti dan segera memanggil pimpinan klinik tersebut, sesuai arahan dari Polda," jawab Kasatreskrim Polres Empat Lawang.

Kemudian, saat awak media konfirmasi kepada Feri, dengan jawaban tersebut Feri Indra Leki selaku Humas DPP LSM BAKORNAS menjawab. "Ya saya menunggu proses tersebut sehingga sampai saat ini klinik tersebut masih tetap beroperasi proses tersebut patut kita pertanyakan kembali, ya.. sekarang kita senyum i saja dulu sehingga suatu saat nanti saya akan mengungkap ada apa di balik proses ini, terkesan ada batasan," jelas Feri.

Lanjut, Feri sangat menyangkan hal dan laporan beberapa bulan lalu itu, karena hingga saat ini belum ada kejelasan pasti,
seolah-olah diduga terkesan menyepelekan kinerja LSM  BAKORNAS dan media yang sebagai kontrol sosial. Apa harus duduk bareng biar jelas semua," ujar Feri

Dijelaskan Feri, jika Puskesmas/Klinik tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp 5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah). tandasnya. (Yefri/Tim).  
 

TerPopuler