Dalam Propemperda 2024, Pemkab Bekasi Usulkan 13 Raperda

Dalam Propemperda 2024, Pemkab Bekasi Usulkan 13 Raperda

Senin, 27 November

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat menyampaikan usulan melalui Rapat Kerja bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Bekasi di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bekasi, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (27/11/2023).


Cikarang, Kab Bekasi, SUARA TOPAN - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengusulkan sebanyak Tiga Belas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi agenda dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. 

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyampaikan hal itu melalui Rapat Kerja bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Bekasi, yang turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda 1) Kabupaten Bekasi, serta kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi. Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bekasi, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (27/11/2023). 

Dani menegaskan bahwa penetapan Propemperda Tahun 2024 ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Bekasi khususnya dalam regulasi yang selaras dengan norma aturan hukum yang berlaku. 

"Berdasarkan peraturan jumlah Raperda yang bisa diusulkan tahun depan itu tergantung kinerja tahun ini. Sehingga baru 13 yang bisa diusulkan secara resmi dan sudah disusun berdasarkan skala prioritas," ujar Dani dalam wawancaranya. 

Dani menjelaskan untuk skala prioritas yang pertama, yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, yang membahas terkait pengaturan dan hasil penyerapan atas pelaksanaan anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban. 

"Ada juga Penetapan APBD 2025, kemudian perubahan APBD 2024, masalah RPJPD karena itu juga harus ditetapkan, kalau yang lain-lainnya sih sektoral tapi memang sudah ada amanat UUD untuk ditetapkan di 2024," katanya. 

Tak hanya itu, ia mengatakan pentingnya dalam penyusunan usulan Raperda pada Propemperda 2024 ini, supaya bisa disepakati terlebih dahulu daftar dan skala prioritasnya. 

Ia menjelaskan salah satu syarat penting dalam pembentukan Perda yaitu naskah akademik. Apabila persyaratan lengkap, Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi akan membawa usulan Raperda berikut persyaratan lengkapnya ke Provinsi Jawa Barat, kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mengonsultasikannnya. Setelah konsultasi, Raperda yang diusulkan akan dianalisa untuk diketahui layak atau tidak.

"Pada tahun berjalan draf-draf perda yang diusulkan betul-betul harus sudah siap. Ada naskah akademiknya ada draf raperdanya sehingga DPRD betul-betul melaksanakan secara eksekutif dan efisien dalam membahas waktunya dan skala prioritasnya," pungkasnya. 

Adapun 13 usulan Raperda pada Propemperda 2024, yaitu Raperda Perubahan Kedua atas Perda No.6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024, Raperda APBD tahun 2025, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045, Raperda Pemberian Intensif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Bekasi, Raperda Perubahan atas perda No.6 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. 

Kemudian, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, Raperda Limbah Non-B3 dan Persampahan, Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Raperda Perubahan atas Perda No.12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi, Raperda Perubahan atas Perda No.5 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi, dan Raperda Penyelenggaraan Objek Pemajuan Kebudayaan. (Adv).  
 

TerPopuler