Aksi Nekat Ranmor Gunakan Truk Berhasil Di amankan Polres Empat Lawang

Aksi Nekat Ranmor Gunakan Truk Berhasil Di amankan Polres Empat Lawang

Selasa, 05 September


Empat Lawang, SUMSEL, SUARA TOPAN -
Tidak main-main aksi enam (6) pelaku pencurian spesialis kendaraan roda dua (2) milik anggota Polri di desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan yang mengunakan mobil truck untuk mengangkut hasil curiannya.


Para Pelaku diantaranya, KAMIS SUARA (24) sudah diamankan, EDO (26) DPO, YAGIK (20) DPO beserta 3 pelaku yang masih di bawah umur berinisial MI (16) sudah diamankan, TO (16) DPO dan KN (16) DPO yang kesemuanya warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo.


Penangkapan KAMIS SUARA dan MI berdasakan Laporan Polisi nomor : LP / B / 104 / IX / 2023 / SPKT / Polres Empat Lawang / Polda Sumsel, Tanggal 01 Januari 2023. Korban M. AZIRANDA ZIKRULLAH kehilangan 2 unit motor merek Yamaha RK King dan Kawasaki Ninja pada, Jumat (1/9/2023) pukul 02.00 dini hari.


Berdasarkan rekaman CCTV di rumah korban, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Pada Jumat tanggal 01 September 2023 sekira jam 17.00 WIB. anggota Gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang dan Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M. TOHIRIN, S.H, M.H dan Kanit Pidum IPDA M.DEA FAJRUL FALAH, S.Tr. K. beserta anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MI Dan KAMIS SUARA di rumah nya. Kemudian pelaku dibawa dan diamankan di Mako Polres Empat Lawang Untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.


“Benar 2 orang pelaku sudah kita tangkap dan kita juga amankan barang bukti berupa satu unit mobil,” terang Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin, Selasa (5/9/2023).


Dari tangan para pelaku polisi turut mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha RX-KING dengan Nopol: B 6085 OV. 1 Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja dengan Nopol BG 4149 ZD. 1 Buah kunci T Dengan Panjang 5 Cm dan 1 Unit Mobil Truk warna Hitam yang menjadi alat angkut hasil kejahatan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Syamsul Rizal/Yefri). 
 

TerPopuler