Pemkab Bekasi Implementasikan Sistem Merit Tingkatkan Kinerja ASN

Pemkab Bekasi Implementasikan Sistem Merit Tingkatkan Kinerja ASN

Kamis, 30 Maret

Rapat Verifikasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit ASN, secara virtual bersama tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rabu (29/3/2023).


Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN - Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk mengimplementasikan Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit sebagai upaya meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemkab Bekasi, Iis Sandra Yanti, mengatakan pelaksanaan Sistem Merit ini penting diterapkan agar dapat menilai kinerja para ASN untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan profesional.

“Ada delapan aspek yang dinilai, perencanaan kegiatan, pengadaan, rotasi mutasi, pemberian penghargaan, penggajian, management kinerja, dan sistem informasi kepegawaian,” papar Iis Sandra Yanti, usai Verifikasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit ASN, secara virtual bersama tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Ruang Command Center Diskominfosantik, pada Rabu (29/3/2023).

Melalui Sistem  Merit ini, Iis Sandra Yanti menjelaskan penilaian kinerja para pegawai didasari pada kopetensi dan kualifikasi kinerja pegawai. Dari penilaian delapan aspek sementara, hasil implementasi semula nilainya 221 namun setelah verifikasi ulang bersama tim KASN menjadi 235 dari target nilai Baik yakni 250.

"Hasil tersebut, belum ditambah dengan nilai tambahan dokumentasi lainnya. Saat ini untuk penilaian para ASN masih terus berubah-ubah, karena akhir batas penilaian di bulan November. Kita optimis bisa mencapai nilai hasil baik," harapnya.

Dia memastikan, cakupan penilaian Sistem Merit akan menyeluruh kepada para ASN. “Masing-masing aspek para kegiatan pegawai  mempunyai bobot nilai dan bobot nilai itu akan di total dari keseluruhan nya,” katanya.

Iis juga menjelaskan tujuan diterapkannya Sistem Merit ini agar manajemen ASN semakin baik berdasarkan kualitas, kompetisi, kinerja, transparansi dan akuntabel. Demi berdampak baik dalam meningkatnya indeks efektivitas pemerintah.

Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

 Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Abdillah Majid mengatakan pada Juni 2023 akan mengevaluasi hasil keseluruhan.

"Insyaallah, mudah- mudahan nilainya baik. Kita masih ada belum yang dilaksanakan. Kalau secara keseluruhan kita sudah sampai. Namun tetap, perlu dimaksimalkan kembali karena penilaian berdasarkan sistem dan epidence atau bukti," katanya. (*).  
 

TerPopuler