Ditreskrimsus Polda Sumsel Ringkus Pelaku Dugaan Pidana Pornografi Anak

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ringkus Pelaku Dugaan Pidana Pornografi Anak

Rabu, 08 Februari

Sumsel, SUARA TOPAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, ungkap kasus dugaan terjadi Tindak Pidana Pornografi anak yang digelar, Rabu 08 Februari 2023. Bempat diruang Press Release Polda Sumsel, jln Jenderal Sudirman KM.4.5, Pahlawan, Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan.


Tampak hadir yang mewakili Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kabib Humas Polda Sumsel dan  Wadirreskrimsus Polda Sumsel Kasubbid Penmas, Kompol Yenni Diarty SIK, Jajaran
Press Release Pengungkapan KasusTindak Pidana Perlindungan anak Pornografi anak dan Tindak Pidana ITE.

Dalam Kronologisnya, berawal dari Laporan Polisi : LP/A/D3/I/2023/SPKT Ditreskrimsus Polda Sumsel, tanggal 13     Januari 2023 pelapor Bripka Nursula, NS,S.Pd.M.H.

Modus Pelaku bermula dari kegiatan Patroli Siber yang menemukan akun dan Email yang di dalamnya terdapat konten Asususila berupa video dan photo anatara seorang laki-laki dewasa dan seorang anak laki-laki yang berusia antara 5 -10 tahun.

Berdasarkan temuan tersebut Subdit V Siber melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan profling terhadap akun email dan malah yang ada pada Foto/Video dari hasil penyelidikan tersebut tim Subdit V Siber berhasil mengamankan Pelaku," ujarnya.

Lebih lanjut, dari pengakuan tersangka diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak bulan Maret 2022. Tersangka membujuk merayu korban untuk mau diajak melakukan berbagai macam aktivitas seksual.

"Cara tersangka membujuk korban adalah dengan Meng- iming-imingi, dengan
memberikan uang dan TOP UP GAME FREE FIRE dan strumble kepada korban, setelah selesai melakukan aksinya, tersangka selalu mengatakan kepada korban agar tidak mencerikan hal itu kepada siapapun termasuk kepada Orang tuanya kalau tidak, tersangka tidak lagi memberikan TOP UP GAME kepada korban," terangnya.

Adapun hubungan tersangka dengan korban adalah keluarga, sebagai keponakan dari istri tersangka. Perbuatan tersangka kepada korban dilakukan dirumah mertuannya dengan melakukan aksinya tersangka hampir selalu mendokumentasikan dalam bentuk foto atau mem- vidiokan adegan aktivitas seksual tersebut, dengan tujuan untuk ditonton kembali karena tersangka memiliki hasrat, dan apabila melihat, menonton foto dan vidio aktivitas seksusal tersebut yang dilakukan seorang laki-laki dewasa kepada anak laki-laki.

Lalu, selain dengan korban, anak laki-laki (x) Tersangka juga sudah berusaha melakukan aksi bejadnya kepada anak laki -laki korban (Y) yang masih berusia 4 tahun namun perbuatan tersangka baru sebatas menyuruh anak (Y) memegang-memegang kemaluan tersangka dan tersangka ber Inisial Nita (35) pekerjaan pedagang di Palembang.

Sambungnya, pada hari kamis tanggal 2 Februari 2023 sekitar jam 18.30 wib di rumah keluarganya yang berada di Palembang tersangka yang saat itu sedang bersama korban (X) dan adiknya (Y), berhasil diamankan oleh tim Subdit V Siber dengan 4 barang bukti dari tersangka

(1)1(satu) Unit  HP Merk OPPO yang digunakan tersangka untuk memphoto aksinya (2)1 Satu) Helai Kain Sarung Wadimor motif kotak warna hijau,(Kain yang digunakan tersangka didalam Video (3)1(satu) buah sprei Pink motif hello kity sprei yang terdapat dalam vidio (4)1(satu) buah cincin warna silver metalik (cincin yang digunakan tersangka didalam vidio (5)1(satu) buah kalung silver metalik (Kalung yang digunakan tersangka didalam vidio.

Dari Korban (1)1(satu) helai baju kaos warna putih merk (1(Satu) Buah Flasdisk Merk Scandisk yang didalamnya berisi file Video dan Photo Adegan Asusila antara Tersangka dan Korban (X).

Adapun pelarangan pornografi anak tercantum jelas dalam Pasal 4 ayat (1) undang-undang Undang-Undang No. 44 tahun 2008 Tentang Pornografi yang berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan,mengimpor, mengekspor, menawarkan,memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

Berdasarkan Pasal 30 ayat 1,ayat 2,dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun," tandasnya. (Sirlani).

Sumber : Polda Sumsel - Bid.Humas.  
 

TerPopuler