LSM Baladaya: PPTK Disperkim Tidak Pernah Hadir di Pekerjaan Saat Berlangsung

LSM Baladaya: PPTK Disperkim Tidak Pernah Hadir di Pekerjaan Saat Berlangsung

Rabu, 13 Juli

Saipul, Ketua DPC LSM Baladaya Kabupaten Bekasi.

Babelan, Kab Bekasi, SUARA TOPAN - Dari sekian banyak kegiatan pengecoran Jalan Lingkungan (Jaling) proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi, dua bidang yaitu, Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dan Bidang Pemukiman, diduga tidak nampak Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) menjadi perbincangan hangat di kalangan LSM dan awak Media, Rabu (13/7/2022).

"Dari puluhan kegiatan Pengecoran Jalan Lingkungan yang sudah nampak berjalan, tidak satu pun dilihat oleh PPTK Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Seakan-akan PPTK membiarkan para Kontraktor kerja asal-asalan," ucap Saipul Ketua DPC LSM Baladaya, Kabupaten Bekasi.

Lebih rinci menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 1 Angka 74, yang dimaksud dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.

Lalu, Peraturan Pemerintah (PP no 12 tahun 2019) menyempurnakan pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Yang mana sambungnya, penyempurnaan peraturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Lebih lanjut tambah Saipul, PPTK adalah pejabat pada SKPD/Unit SKPD yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk membantu tugas dan wewenang PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA (Pasal 12).

Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah (pasal 13 ayat (1). PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya (pasal 13 ayat (2).

Kemudian, hasil pantauan awak Media SUARA TOPAN, bahwa PPTK di dua bidang di dinas DPRKPP melanggar PP. Sangat disayangkan disaat pelaksanaan kegiatan seperti pada saat pengukuran, pekerjaan berjalan sampai mengambil hasil (PHO) tak kunjung hadir.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari PPTK di dua bidang. Baik Elfas bidang PSU maupun Agung Mulyono bidang Pemukiman pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi. (Acep).  
 

TerPopuler