Diduga Bupati Bekasi Lupa, Inspektorat Telah TTD LHP Pelanggar Tak Disanksi

Diduga Bupati Bekasi Lupa, Inspektorat Telah TTD LHP Pelanggar Tak Disanksi

Kamis, 11 Maret

LHP No: 700.2/42/Inspektorat, atas dugaan pelanggaran disiplin Sdr. Nada Supandi NIP: 196708201991031003

Kabupaten Bekasi, SUARATOPAN - Terkait telah bergulirnya perkara tentang pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, atas pelanggaran disiplin ASN/PNS, diduga Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja lupa menetapkan Sanksi disiplin tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 pasal 4 ayat 2, yang berbunyi "Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain," jelas telah dilakukan oknum PNS tersebut.

Selain dari itu, proses pemeriksaan, sebelumnya telah dilakukan dan telah menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), kemudian telah di Tandatangani dan disampaikan kepada Bupati oleh pejabat Inspektorat belum mendapatkan hasil sanksi apa yang telah diberikan kepada pelanggar (oknum PNS).

Disampaikan S. Sasmita selaku penerima kuasa dan pelapor atas pelanggaran disiplin oleh oknum PNS (Sdr. Nada Supandi) kepada kliennya, yang hingga kini belum mengetahui sanksi apa yang telah di berikan oleh Bupati.

Sehingga, S. Sasmita yang juga sebagai pengurus LSM TOPAN-RI, masih mempertanyakan kejelasan kasus pelanggaran disiplin PNS yang hingga kini tidak mendapat kejelasan dari Bupati Bekasi.

"Saya berharap ada keterangan yang jelas dari Bupati, Sanksi apa yang telah diberikan Bupati Eka Supria Atmaja kepada Sdr. Nada Supandi atas tindakan penipuannya terhadap klien saya," ungkap S. Sasmita kepada Media SUARATOPAN.COM, Rabu (10/3/2021).

Dijelaskannya, Sdr. Nada Supandi dengan dengan golongan IV A. Saat ini menjabat  penilik ahli pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, di Kecamatan Muaragembong. Dan perkara ini ditangani Inspektorat dengan laporan pertanggal (16/04/2020). Kemudian hasil penyidikan perkara tersebut yang dilakukan oleh penyidik Inspektorat dengan sanksi Penurunan pangkat setingkat lebih rendah Selama 3 (Tiga) tahun. sesuai ketentuan Bab lll pasal 7 ayat (4) hurup a.

"LHP dari Inspektorat kan sudah disampaikan ke Bupati pada tanggal 16/7/2020, tinggal tandatangan Bupati," ucap Sasmita menirukan Penyidik Inspektorat yang menangani.

Namun, lagi-lagi perkara ini terkatung-katung di meja kerja Bupati dan tidak jelas keputusannya. "Hasil penelusuran saya di ruang Bupati, salah seorang staff mengungkapkan, terkait LHP dari inspektorat terkait pelanggaran PP 53, sudah masuk ke meja Bupati pertanggal (17/7/2020). Coba bapak hubungi atau temui saja asisten Bupatinya," ucap Sasmita lagi menirukan dari Staff Bupati.

Sasmita menilai, dikarenakan hingga kini Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, diduga tidak berani ambil tindakan tegas atau bagaimana. "Intinya, kami meminta kejelasan kepada Bupati atas perkara pelanggaran PP 53/2010 (indisipliner- red) oleh oknum PNS Sdr. Nada Supandi terhadap klien saya ini," ujarnya.

"Seandainya, Bupati tidak merespon lagi, kami sangat kecewa atas kinerja Bupati Bekasi. Artinya Bupati Eka Supria Atmaja tidak bisa manjaga marwah dan wibawa Pemerintahan. Kami (masyarakat) butuh keadilan dan kepastian hukum," tandasnya. (Red). 
 

TerPopuler