Polrestro Bekasi Ungkap Pencurian Dibeberapa Perusahaan Di Delta Silicon


 

Polrestro Bekasi Ungkap Pencurian Dibeberapa Perusahaan Di Delta Silicon

Kamis, 23 Juli
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, saat menunjukan Barang Bukti hasil kejahatan pelaku yang berhasil disita, dalam Press Conference ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, yang digelar di Loby Mapolres. Kamis (23/7/2020)

Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN - Kasus pencurian dibeberapa perusahaan di Kawasan Delta Silicon, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, berhasil diungkap jajaran kepolisian sektor Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi.

Hal itu, disampaikan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendara Gunawan, pada Press Conference di loby Mapolrestro Bekasi. Kamis siang (23/7/20).

Dua pelaku pencuri yang berhasil dibekuk yakni, YN dan AS , sedangkan satu diantaranya KN (35 th) masih buron.

Diterangakan Hendra, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan jajarannya, kelompok AS Dkk ini, telah melakukan pencurian dibeberapa perusahaan di kawasan Delta Silicon.

"Ada 8 perusahaan yang melapor (LP) dan 7 tidak melapor, sehingga jumlahnya ada 15 perusahaan yang berhasil digasak pelaku," ungkapnya.

Berdasarkan laporan itu, lanjut Hendra, di TKP PT. Sineral Indonesia Jl. Pinang blok F.16/22 Delta Silicon 3, para pelaku berhasil diungkap. Pelaku YN yang ditangkap di Tasikmalaya dan AS berhasil dibekuk di Kp. Rawabanteng Setu.

"Para pelaku ini, kerap melakukan pencurian pada perusahaan yang tidak memiliki pengamanan yang ketat (Security), dengan membobol tembok bagian belakang perusahaan dan mencongkel pintu/jendela, yang kemudian pelaku mengambil barang milik perusahaan," terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, 1 unit motor Honda Beat, 1 buah brangkas, 1 unit HP, 2 potong besi, 1 Cash Box, 1 buah pisau cutter, dan 1 bilah gergaji besi.

"Para pelaku ini, telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tandasnya. (YH/ST).

TerPopuler