IDLH Pertanyakan Proses Hukum di PT. Arara Abadi


 

IDLH Pertanyakan Proses Hukum di PT. Arara Abadi

Kamis, 16 Juli
Pelalawan-Riau, SUARATOPAN.COM -Aktifis LSM Indonesia Duta Lingkungan Hidup (IDLH), Kabupaten Pelalawan, Suswanto S.Sos, pertanyakan proses hukum atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di konsesi PT. Arara Abadi.

Diketahui, Karhutla di PT. Arara Abadi terjadi pada Minggu 28 Juni 2020 lalu di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.

"Sejauh ini proses hukum terhadap perusahaan PT. Arara Abadi atas Karhutla tersebut belum diketahui," ujar Suswanto mempertanyakan.

"Kami Pengurus DPC Indonesia Duta Lingkungan Hidup, Kabupaten Pelalawan mendesak penegak hukum dan pihak berwewenang, baik itu Kepolisian maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk segera memprosesnya,” tandas Suswanto mendesak. Kamis (16/7/20).

Sekretaris DPC LSM IDLH Kabupaten Pelalawan itu, meminta agar penegak hukum segera menetapkan tersangka atas Kasus kebakaran lahan yang  terjadi di konsesi PT. Arara Abadi tersebut.

"Kami mengharapkan, agar Penegak hukum tetap bekerja secara objektif dan profesional demi tegaknya supermasi hukum atas kasus tersebut. Jangan sampai terkesan ada pembedaan dan tebang pilih dalam penegakkan hukum terhadap Perusahaan-perusahaan yang mengalami Karhutla. Dan Perlu kita ingat bersama bahwa, dihadapan hukum kita semuanya mempunyai kedudukan yang sama. Kemudian, penetapan tersangka atas kasus Karhutla terhadap PT. SSS dan PT. ADEI Palantation, kita apresiasi," kata Suswanto mengakhiri. (Sona).

TerPopuler