Satres Narkoba Polrestro Bekasi Berhasil Tangkap Seorang Pengedar


 

Satres Narkoba Polrestro Bekasi Berhasil Tangkap Seorang Pengedar

Minggu, 15 Desember
Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN -
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 1 (satu) orang pengedar Narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut di Jln. Kampung Buek Raya RT. 003/ RW 020, Desa Sumber Jaya, Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sabtu (14/12).

Dari tangan pelaku polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 1,60 gram sabu yang di kemas 2 (dua) buah plastik klip bening dan 2 (dua) buah Handphone Merk Redmi 7 dan NOKIA lengkap dengan sim cardnya.

Dijelaskan, Kanit I Satres Narkoba Polres Metro Bekasi, Iptu Suarto, bahwa penangkapan tersangka Ilham F alias Ilham, berawal dari pengembangan dari kasus tersangka Dwi Yogi dan Rifki Permana.

"Mereka berdua (DY dan RP) ditangkap terlebih dulu, kemudian kita lakukan pengembangan. Kami dapati barang bukti sabu 0,56 gram," ungkapnya

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI. No 35. Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara atau seumur hidup. (YH). 




TerPopuler