Nyambi Kurir Sabu, DH "Ojol" Di Cokok Polisi

Nyambi Kurir Sabu, DH "Ojol" Di Cokok Polisi

Senin, 30 Desember
Kapolsek AKP Wito dan Jajaran menunjukan Barang Bukti Sabu, saat gelar keterangan Media. Senin (30/12/2019). 
Serang Baru, Bekasi, SUARATOPAN - Dalam memenuhi kebutuhannya, DH (35 tahun) sebagai tukang ojek online nyambi kurir sabu dicokok polisi sektor Serang Baru, Polres Metro Bekasi.

Pemberantasan penyalahgunaan narkotika ini, dalam rangka pergantian tahun baru 2020. Hal ini diungkapkan Kapolsek Serang Baru AKP Wito.

Menurut Wito, penangkapan DH berawal dari informasi masyarakat, unit Reskrim Serang Baru dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suardi bersama anggota lainnya melakukan lidik penyalahgunaan narkoba.

"Kronologisnya, di pinggir jalan dekat McD Perumahan Villa Gading 2, Karang Satria, Tambun Utara tim berhasil amankan DH yang diduga kedapatan menyalahgunakan narkoba didapati sebanyak 1 paket kecil narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram yang disimpan dalam saku celana pada bungkus rokok," Kata AKP Wito saat gelar keterangan media, Senin (30/12)


Dikatakan Wito, barang miliknya didapat dari JD yang berada di kampung Tipar Cakung, Cilincing Jakarta Timur. selanjutnya segera tim bergerak menuju lokasi tepatnya sekitar jam 3 di salah satu kamar gudang tempat steam motor.

"Tim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki atas nama CD dan SD yang sedang bermain handphone setelah dilakukan penggeledahan terhadap orang dan ruangan tersebut, kemudian berhasil menemukan tiga kantong plastik bening berukuran sedang yang diduga narkoba jenis sabu yang ditaruh di pojok kamar dekat tumpukan kertas bekas dan baju-baju yang tersimpan dalam plastik wafer dalam tumpukan sampah atau bekas plastik kresek," ucapnya.

"Dan setelah diperlihatkan 3 kantong plastik kepada kedua orang tersebut diakui barang yang ada di dalam kamarnya adalah narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,76 ons yang baru di ambilnya dari DP," ujarnya.

Selain sabu, polisi juga berhasil menemukan barang-barang berupa seperangkat alat hisap sabu Bong pipet dan korek, 2 plastik bening dan satu buah timbangan elektrik di dalam kamar tersebut.

Selanjutnya kedua orang tersebut dan 1 orang yang sudah lebih dulu ditangkap di Tambun berikut semua barang bukti yang telah ditemukan di kamar gudang tersebut dibawa ke Polsek Serang Baru untuk melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan lebih besar lagi.

Pelaku dikenakan pasal 114 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak 10 miliar dan paling sedikit satu miliar. (ST).



TerPopuler