DPD Golkar Gelar Konferensi Pers, Soal Berita Dugaan Ijasah Palsu Bupati


 

DPD Golkar Gelar Konferensi Pers, Soal Berita Dugaan Ijasah Palsu Bupati

Senin, 04 November
Cikarang Utara, SUARATOPAN.COM – Setelah ramai terekspose soal berita dugaan ijasah palsu Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, akhirnya DPD Golkar Kabupaten Bekasi menggelar konferensi pers di kantor DPD Golkar, Senin (4/11).

“Sengaja kami (DPD Golkar Kabupaten Bekasi) menggelar konferensi pers berkaitan isu penyerangan secara pribadi kepada bupati terkait dengan ijasah palsu,” kata H Sardi mantan Liaison Officer (LO) Pileg 2014 dan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati  2017.

Demisioner Wakil Ketua Bidang Humas DPD Golkar Kabupaten Bekasi ini juga mengatakan, mantan LO baik pada Pilkada maupun Pileg kemarin melakukan verifikasi terhadap calon dengan detil sebelum mendaftarkanya ke KPU.

“Saya dua kali jadi LO, saya sudah mengurus persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta anggota dewan dengan detil dari hal yang terkecil seperti KTP, Ijasah bahkan sampai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN),” katanya.

Kaitan ijasah Bupati Bekasi, Sardi mengaku
melakukan verifikasi sendiri secara langsug ke Universitas Borobudur.

“Pada pilkada 2017 saya sendiri ke Universitas Borobudur saya bertatapan langsung dengan rektornya, mereka sangat bangga alumni Borobodur mencalonkan  Wakil Bupati. Artinya ijasahnya itu asli tidak palsu,” ungkap dia.

Soal Pemberitaan yang mengatakan Bupati Bekasi tidak tercantum namanya di PDPT Dikti Online. Sardi menjawab PDPT produk Kementerian 2006. Sedangkan Bupati sendiri lulusan 1996.

“Tidak sesuai dengan apa yang diberitakan, soal PDPT Dikti secara online itukan baru dibuka 2006. Pak Eka sendiri lulusan 1996. Kemungkinan besar pihak Kampus lupa memasukkannya ke PDPT,” jelasnya.

Di tempat sama, Demisioner Bidang Hukum DPD Golkar Kabupaten Bekasi Arif Rahman Hakim menegaskan akan mengambil langkah tegas terkait pemberitaan yang sudah menyerang secara pribadi kepada Ketua DPD Golkar.

“Kita akan melakukan tindakan tegas agar ada efek jera. Pasalnya sudah melakukan pencemara nama baik secara pribadi,” tegas dia.

Masih kata dia, laporan akan dilakuan bila pihak terkait tidak ada itikad baik untuk meminta maaf atas apa yang sudah diperbuatnya.

“Kita akan laporkan Pasal 310 KHUP tentang pencemaran nama Baik dan UU ITE, kita tegaskan kepada pembuat berita untuk bisa meminta maaf atas berita finah, mungkin akan melayangkan somasi kepada medianya,” lanjut dia.

Sedangkan untuk narasumber, sambung Arif, DPD Golkar Kabupaten Bekasi akan melaporkannya ke pihak yang berwajib.

“Untuk narasumber kita akan melaporkan ke ranah hukum. Pasalnya kami merasa dipermalukan merasa di serang dalam pemberitaan dari komentar itu,” tandasnya. (ST).


TerPopuler