Warga dan Aparatur Desa Kedung Pengawas Antusias Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Warga dan Aparatur Desa Kedung Pengawas Antusias Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 08 November
Babelan, Bekasi, SUARATOPAN.COM - Ratusan warga maupun aparatur Desa Kedung Pengawas. Mereka penuh antusias hadir untuk mengikuti sosialisasi dan mendaftar Jaminan Sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Kegiatan itu, difasilitasi Kepala Desa (Kades) Nasarudin melalui Kasi Kesra, Dedi, di Kantor Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawabarat. Kamis, (8/11).

Kepala Bidang Pemasaran Penerima Upah (PU) BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Budi Wahyudi mengapresiasi Kades Kedung Pengawas melalui Kaur Kesranya yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi jaminan sosial tersebut.

"Ini merupakan langkah yang baik yang dilakukan pihak Desa Kedung Pengawas untuk mensejahterahkan seluruh perangkat desa yang ada maupun warganya melalui jaminan sosial," kata Budi.

Dalam sambutannya, Nasarudin, Kades Kedung Pengawas mengapresiasi pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah meluangkan waktunya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di desa yang dipimpinnya.

Ia berharap, dengan adanya BPJS Ketenakerjaan, bisa memotivasi personel perangkat desa untuk bekerja lebih maksimal, khususnya dalam melayani masyarakat. Dengan demikian katanya, perangkat desa dapat terlindungi ketika melaksanakan tugas pemerintahan desa.

"Ini sebagai penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi yang sudah ada. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, juga bukti kepatuhan pemerintah desa terhadap pelaksanaan Perbup yang menjamin kesehatannya melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jadi semua perangkat desa akan dibekali kartu jaminan sosial ketenagakerjaan. Insya Allah di 2018 ini, semua perangkat desa akan kita berikan BPJS nya, supaya ada jaminan bagi mereka dalam bekerja," tuturnya.

Dalam penjelasannya, Budi Wahyudi memambahkan, bagi perangkat desa yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, akan dijamin mengenai kecelakaan kerja.

"Ketika Bapak dan Ibu berangkat bekerja dari rumah, misalnya terjatuh, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memfasilitasi biaya pengobatannya rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Tidak ada batasan biaya, akibat kecelakaan kerja," tukasnya. (*) 

by : Yat



TerPopuler