Pengembang CASSALUNA AL HAMRA, Diduga Serobot Lahan Milik Ahli Waris

Pengembang CASSALUNA AL HAMRA, Diduga Serobot Lahan Milik Ahli Waris

Rabu, 21 November
Ahli Waris bersama Law Firm
Cibitung, SUARATOPAN.COM -Pengembang Perumahan CASSALUNA AL HAMRA, diduga serobot lahan milik ahli waris Alm. H. Gunung seluas 52.622 m2 (lima puluh dua ribu enam ratus dua puluh dua meter persegi) dengan Persil : 79, Nomor letter C : 388, SPPT No : 32.18.070.006.001-0089.0 terletak di Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasì, Jawa Barat.

Para ahli waris (anak Alm. H. Gunung- red), yang telah memberikan Kuasa kepada Kuasa Hukum E. F. Thana Yudha, SH., MA., MH, dan Dendy Darmawan, SH, (Law Firm) yang beralamat kantor di Graha Kencana No.CF-CG, Jalan raya perjuangan No.88 Jakarta Barat, untuk mempertahankan lahan hak miliknya sebagai ahli waris, sebab para ahliwaris belum pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun.

Sementara menurut Kuasa Hukum Thana Yudha, pihaknya telah melayangkan surat Peringatan atau Somasi No: 013/S.S THAP/IX/2018, tertanggal 17 September 2018, prihal Pencabutan dan Pemberhentian Pemberian Ijin yang ditujukan kepada Bupati Bekasi (Plt) maupun pihak-pihak seperti, Polda Metro jaya, BPN Kabupaten Bekasi, Dinas PMPTSP (Perijinan Kab. Bekasi), Camat Cibitung, dan Kepala Desa Muktiwari. Yang juga sebelumnya klien atas nama ahli waris Ny. Sumiyati telah melaporkan ke Polda Merto Jaya dengan LP No: LP/4896/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 13 September 2018.
Bangunan Jembatan yang diduga tak berijin
"Kami sudah layangkan surat, agar pengembang menghentikan mengerjakan jembatan, dan diduga perijinannya pun tidak berdasar," ucapnya kepada media. Rabu, (21/11/2018)

Selain berhenti membangun jembatan yang dikerjakan di atas lahan pengairan PJT, lanjut Thana Yudha, pihaknya meminta kepada pihak-pihak yang terkait (Pemda) agar, mencabut dan memberhentikan pemberian ijin kepada PT. Cassaluna Properti Mandiri dan PT. Berkah Cahaya Gemilang sebagai Pengembang, yang mana keduanya sebagai Pengembang CASSALUNA AL HAMRA yang bakal menggarap perumahan diatas lahan milik ahli waris Alm. H. Gunung tersebut.

"Klien kami sebelumnya telah melaporkan ke Polda, dengan perkara, Penggelapan Hak, Memasuki pekarangan tanpa ijin, Memindahkan patok, Pemalsuan, dan atau Memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik. Sesuai pasal, 385, 167, 389, 263, dan 266 KUHP," tungkasnya. (Yat)





TerPopuler