Tujuh dari Sembilan Belas THM Ditutup Paksa Satpol PP

Tujuh dari Sembilan Belas THM Ditutup Paksa Satpol PP

Selasa, 09 Oktober

Cikarang, SUARATOPAN.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dibantu TNI dan Polri menutup paksa tempat karoke di lingkungan ruko tamrin Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/10/2018).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Hudaya kepada awak media mengatakan, penutupan ini di lakukan sebagai tidak lanjut dari Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 tentang kepariwisataan.

"Dari jumlah 19 tempat karoke yang ada dilingkungan ruko thamrin, hari ini kita sagel 7 (tujuh) tempat," ucap Hudaya.

Sisanya ada 12 tempat lagi, lanjutnya, akan dilanjutkan besok dan lusa, jadi penutupan di lokasi ini kita lakukan bertahap selama 3 hari.

Adapun ke 7 tempat yang kita tutup secara paksa hari ini di antaranya yaitu muliya, V2, Jenesis, Soyanggang, Hollywood, Buterfly dan monalisa.

"Sebab ke -7  tempat ini kita pilih secara objektif tidak ada dasar suka atau tidak suka (like or dislike) penutupan ini kita urutkan dari paling depan sampai belakang," ungkapnya.

Hudaya memastikan, tempat karoke atau usaha keparawisataan lainya yang melanggar perda No 3 Tahun 2016 tentang keparawisataan di daerah lainya di Kabupaten Bekasi akan di tutup termasuk yang menjadi fasilitas hotel

Hudaya menyebutkan, semua tempat karaoke kita segel karena  kita tidak mengecualikan apakah itu karaoke hotel, karaoke keluarga dan lainya, yang jelas penyegelan kita lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada

Hudaya berharap, kepada para pelaku usaha keparawisataan di Kabupaten Bekasi bisa mentaati Peraturan No 3 thn 2016 "Kami berharap mereka pengusaha bisa patuh dengan apa yang sudah kita lakukan kalau masih melanggar dan sampai berani membuka segel jelas itu masuknya ranah pidana." ucapnya

"Sebagaimana diketahui penertiban tempat karaoke ini berkaitan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (perda) Nomor  3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pasal 47 ayat 1 Perda tersebut menyatakan bahwa tempat karoke, diskotik, live music ,bar, klab malam hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi," pungkasnya (*)

by : Yayat

TerPopuler