"WOW" PEKERJAAN APAPUN, LINDUNGI DENGAN BPJS KETENAGAKERJAAN


 

"WOW" PEKERJAAN APAPUN, LINDUNGI DENGAN BPJS KETENAGAKERJAAN

Jumat, 21 September

Cikarang, Kab. Bekasi, SUARATOPAN.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cikarang  mengadakan rapat kerja koordinasi dengan Pemda Kabupaten bekasi dengan tema “Membangun Ketenagakerjaan yang profesional dan berdaya saing di Kabupaten Bekasi”.

Rapat itu membahas permasalahan ketenagakerjaan di kab. Bekasi baik dari sisi ketersediaan lapangan pekerjaan juga perlindungan para tenaga kerjanya. Diketahui bahwa masih banyak pengangguran di Kab bekasi terutama para pekerja yang telah habis masa kontraknya, itu karena mayoritas pekerja di Kab bekasi adalah pekerja kontrak atau outsourcing yg memiliki masa waktu tertentu.

Rapat kerja ini dihadiri oleh disnaker kab bekasi, bagian hukum, perwakilan apindo, perwakilan serikat pekerja kab. Bekasi dan forum hrd kab bekasi. Acara ini dibuka secara resmi oleh asisten administrasi umum (Asda 3) Kab. Bekasi.

Banyak program-program yang telah berjalan demi membuka lapangan pekerjaan di Kab. Bekasi. Seperti yang telah dilakukan baznas dengan melakukan pelatihan service AC dan pemberian peralatan kerja sebagai modal mereka. Pesertanya adalah para pengangguran korban PHK perusahaan-perusahaan di kawasan Kab. Bekasi.

Begitu juga di lapas kelas III cikarang yang memberi pembinaan kepada 40 dengan bekerja sama dengan pabrik pembuat plastik. Para narapidana ini dibina untuk bekerja dalam pembuatan molding. Mereka bekerja dari senin sampai jumat di ruangan yang telah disediakan lapas.

Program-program ini diharapkan dapat memberi lapangan pekerjaan sehingga dapat mengurangi pengangguran di Kab Bekasi.

BPJS ketenagakerjaan cikarang selalu hadir untuk meberikan perlindungan sosial kepada para pekerja tersebut. “Apapun pekerjaan yang mereka lakukan, mereka berhak diberikan perlindungan sosial” tutur Achmad Fatoni kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan cikarang.

“Ada 2 sektor pekerjaan yang kami lindungi, sektor penerima upah atau pekerja formal dan sektor bukan penerima upah atau pekerja informal. Jadi contoh seperti tukang service AC bahkan napi yang diberi pekerjaan di lapas pun berhak mendapat perlindugan sosial pekerjan tidak hanya pekerja kantoran saja” lanjut Achmad Fatoni.

Jadi apapun pekerjaannya, lindungi para pekerja dengan BPJS ketenagakerjaan. (*)

by : Yat & Han

TerPopuler