Diduga Oknum Anggota Polres Empat Lawang Terlibat Praktik Pungli, PHMI Terima Laporan Warga


 

Diduga Oknum Anggota Polres Empat Lawang Terlibat Praktik Pungli, PHMI Terima Laporan Warga

Minggu, 19 April

Empat Lawang, SUARA TOPAN - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng institusi penegak hukum. Kali ini, seorang oknum anggota Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, berinisial STK, diduga terlibat dalam praktik pungli terhadap masyarakat.

‎Informasi ini mencuat setelah PHMI (Perisai Hukum Masyarakat Indonesia) menerima laporan dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Laporan tersebut menyebutkan bahwa korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan iming-iming percepatan penanganan kasus.

‎Menurut keterangan yang diterima, transfer dilakukan pada 6 April 2026 ke rekening atas nama inisial STK. Oknum tersebut diduga berjanji akan segera menangkap pelaku pada malam hari setelah uang diterima. Namun, janji tersebut tidak terealisasi, sehingga memicu kekecewaan dari pihak pelapor.

Pihak PHMI menyatakan telah melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Dalam klarifikasinya, STK disebut mengakui telah menerima transfer dana sekitar Rp2.000.xxx. Bukti transfer pun diklaim telah dikantongi sebagai bagian dari laporan.

‎Praktik pungli sendiri merupakan pelanggaran serius yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau pemerasan. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

‎Secara hukum, pelaku pungli dapat dijerat dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

‎UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

‎PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang pungutan di luar ketentuan dengan sanksi berat hingga pemberhentian tidak hormat.
‎Pasal 423 KUHP, terkait pemerasan oleh pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.

‎UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang permintaan imbalan di luar ketentuan resmi.

‎PHMI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk pungli yang terjadi, baik di jalanan maupun dalam pelayanan publik.

‎Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat kekeliruan dalam penyajian informasi, redaksi siap melakukan koreksi sesuai dengan kode etik jurnalistik. (Yefri.S).
 
 

TerPopuler