Polda Sumsel Polres Muara Enim Gelar Rapat Koordinasi penanggulangan Karhutla

Polda Sumsel Polres Muara Enim Gelar Rapat Koordinasi penanggulangan Karhutla

Sabtu, 09 September


Muara Enim, SUMSEL, SUARA TOPAN - Polres Muara Enim, Polda Sumsel melaksanakan rapat koordinasi terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilaksanakan di Ruangan Rupatama Mapolres Muara Enim, Sabtu (9/8/2023).


Kegiatan tersebut diikuti oleh DPRD Muara Enim, Kodim 0404/Muara Enim, Kejaksaan Muara Enim, Pengadilan Muara Enim, Sekretaris Daerah, Kaban BPBD, Kadin PBK, Kasat Pol. PP, Kadin Perkebunan, Kadin Pertanian, Kadin Kesehatan, Kadis Kominfo, Camat Muara Enim, Manggala Agni, PT. MHP,  PT. PN VII, PT. BSP, PT. CIFU, PT. R6B, PT.IAL, PT.SAM, PT.BA, Ketua MUI, Ketua FKUB, Kemenang, Ketua PWI, LSM Bodong.


Rapat koordinasi karhutla tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sebagai komitmen bersama untuk mencegah kebakaran di Wilkum Polres Muara Enim.


Rapat koordinasi yang dilaksanakan  merupakan langkah yang sangat penting dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah tersebut.


"Kebakaran hutan dan lahan dapat memiliki dampak yang serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi," ucapnya.


Dalam rapat koordinasi itu, berbagai langkah strategis telah dibahas, termasuk pemantauan wilayah yang rentan terhadap kebakaran, peningkatan patroli dan pengawasan, edukasi masyarakat tentang bahaya karhutla, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terkait dengan pembakaran hutan dan lahan ilegal.


"Semoga rapat koordinasi ini berhasil dalam memitigasi risiko karhutla di wilayah Muara Enim dan melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak buruk kebakaran hutan dan lahan," harapnya.


Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Waka Polres Muara Enim Kompol CS. Panjaitan, SE, MSi mengatakan juga, bahwa rakor tersebut adalah salah satu upaya dalam penanganan karhutla di Muara Enim.


Pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, serta pelaku usaha di bidang kehutanan/perkebunan, dan pertanian, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. (Yefri). 

 

TerPopuler