DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Penyusunan Program Kerja Tahun 2023


 

DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Penyusunan Program Kerja Tahun 2023

Senin, 07 Februari

Rapat Penyusunan Program Kerja DPRD Kota Bekasi tahun 2023 yang berlangsung di Ruang Ballroom Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta.

Kota Bekasi, SUARA TOPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar rapat Penyusunan Program Kerja Tahun 2023, yang berlangsung selama 3 hari (Kamis, Jumat dan Sabtu) tanggal 3-5 Februari 2023. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Ballroom Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta.

Agenda dalam rapat tersebut, perihal pemaparan dan diskusi terkait penyusunan Program Kerja DPRD yang mana berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, lalu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD.

Dalam rapat mengundang narasumber yakni, Dr. Sugeng Haryono, Staff Ahli Permasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga serta Direktur Jenderal Bina Bangda Kementrian Dalam negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Yang turut dihadiri oleh Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD, Para Kabag, Kasubag dan juga semua unsur Sekretariat DPRD Kota Bekasi.

Ketua DPRD Kota Bekasi H. Chairoman Joewono Putro dalam sambutannya menjelaskan, bahwa Renja Tahun 2022 memuat rencana program dan kegiatan DPRD Kota Bekasi di Tahun 2023 yang disusun dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran serta rencana anggaran memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Rancangan ini kita susun berlandaskan pada optimalisasi tugas pokok dan fungsi DPRD, sebagai lembaga legislasi, budgeting dan pengawasan terhadap jalannya pemerintah dan pembangunan dalam melayani masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," unngkapnya.

“Kegiatan ini diikuti seluruh aggota dewan, dan jajaran sekretariat dewan guna menetapkan program dan meningkatkan kinerja anggota DPRD agar semakin aspiratif, responsif dan advokatif terhadap keluhan, keinginan dan harapan masyarakat," lanjutnya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, Renja ini juga memuat evaluasi pelaksanaan Renja tahun 2021, berupa kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2021 serta upaya dan strategi pemecahan masalah guna pencapaian dan peningkatan kinerja di tahun-tahun yang akan datang.

“Evaluasi pelaksanaan Renja tahun sebelumnya merupakan cerminan keberhasilan atau adanya kendala dalam mewujudkan target kinerja DPRD sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan serta guna lebih cermat dalam perencanaan tahun berikutnya," ujarnya.

Dirinya pun menegaskan, meskipun Kota Bekasi tengah menghadapi Covid-19 gelombang ketiga, Anggota legislatif Kota Bekasi pun tetap dan terus bekerja, untuk memastikan sistem checks and balances dalam roda pemerintahan Kota Bekasi tetap berjalan dengan baik.

“Kegiatan ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi pengawasan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi terhadap setiap kegiatan yang menggunakan APBD. Serta memaksimalkan fungsi pengawasan, budgetting dan legislasi DPRD tetap optimal meski di tengah pandemi Covid-19," terangnya. 
 


Kemudian, Dr. Sugeng Haryono, selaku pemateri menyampaikan, bertemakan perihal Arah Kebijakan Penyusunan RKPD 2023 dan Posisi Tawar (Bargaining Position) DPRD Dalam Penyusunan RKPD.

‘’Dalam Pemerintahan Daerah terdapat 2 hal yaitu “Mengatur” urusan yang menjadi kewenangan kita dan “mengurus” kewenangan tersebut. Adapun alat yang digunakan adalah 3 fungsi DRPD itu sendiri yaitu Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Pengawasan Dan Fungsi Anggaran," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, hal yang sangat baik jika DPRD mau ikut serta terjun langsung dan menuangkan opini dalam pelaksanaan program, sub program dan lainnya secara detail. Pihaknya selaku Bina Bangda mengawal Permendagri terkait RKPD, sehingga dapat mendengar langsung masukan terkait APBD dan hal lainnya perihal Penyusunan RKPD. "RKPD adalah turunan dari RPJMD dan RKPD pasti mengambil rancangan dari RPJMD pada BAB 5 Tahun 2004/2005," ujarnya.

Lalu, terkait dengan Reses, terbagi menjadi 3 dalam pelaksanaannya, yaitu dimulai dengan menjaring aspirasi pada dapil, menyiapkan laporan reses dan kemudian disampaikan pada Paripurna. Dalam pelaksanaannya, ada satu Azas yang perlu menjadi perhatian yaitu penggalan kata, Bahwa, "saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili‘’ dalam Sumpah Janji Anggota DPRD Pasal 157 UU Dasar Negara RI nomor 23 tahun 2014 dan juga Kewajiban untuk Menyerap serta Menghimpun Aspirasi Lalu Menampung Dan Menindaklanjuti Aspirasi kemudian Pengaduan Masyarakat (Pasal 161 UU 23/2014).

Terkait dengan hal tersebut, Sugeng juga menjelaskan bahwa, salah satu yang menjadi tugas utama Partai Politik adalah Melakukan Pendidikan Edukasi mengenai Politik kepada rakyat. Perihal penyerapan aspirasi dan keluhan masyarakat, setiap anggota dewan memiliku Batasan wewenang dalam penugasannya (UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah). Dengan kata lain, tidak semua keluhan dan aspirasi rakyat dapat direalisasikan oleh anggota Dewan namun, tetap dapat diserap untuk diteruskan kepada Pemerintah yang memiliki wewenang (Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota). Sejalan dengan hal tersebut maka dari itu maksud dan tujuan dari edukasi tentang politik kepada rakyat ialah untuk membantu rakyat agar dapat memahami peraturan dan hukum yang ada untuk dapat meminimalisir terjadi nya konfrontasi ataupun konflik antara rakyat dan pihak DPRD.

Dirinya pun menegaskan, bahwa diperlukan adanya peningkatan dalam kinerja DPRD melalui pemahaman melalui regulasi terbaru yang mempengaruhi pola penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan daerah, kemudian dukungan perencanaan khususnya RPJMD yang dijabarkan dalam RKPD 2023. Kemudian Isu strategis terbaru yang menyerap dinamika dan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan publik. Lalu berkaitan dengan hasil pengendalian dan evaluasi dari DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan bangunan. Yang terakhir adalah pokok pikiran DPRD yang menggambarkan penyerapan aspirasi masyarakat.

“Hal ini dibingkai dalam pendekatan baru, khususnya 3 hal penting yaitu bagaimana DPRD memahami batas kewenangan yang sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 terkait 32 urusan pemerintahan yang konkluen. Lalu memahami prioritas program serta pendanaan pada RPJMD 2018-2023, serta memastikan pokok pikiran berisi daftar kebutuhan masyarakat yang real dan bukan hanya sekedar keinginan," ungkapnya.

Selanjutnya, bingkai tersebut yang nantinya akan merubah fungsi tawar dari DPRD dalam penyusunan RKPD 2023. Dalam hal ini, pokok pikiran dibantu dengan bukti evidence ataupun bukti-bukti fakta aktual di lapangan kemudian berupaya untuk membangun dialog bersama masyarakat berbasis pada pemahaman terkait RPJMD dan edukasi tentang batas kewenangan DPRD.

Diketahui, adapun rapat ini adalah kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Bekasi berdasarkan pada Peraturan Walikota Bekasi Nomor 52 Tahun 2019 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja serta rincian Tugas Jabatan pada Sekretariat DPRD Kota Bekasi serta Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Bekasi. Sementara itu, maksud dan tujuan dari Rapat Penyusunan Program Kerja DPRD Kota Bekasi itu sendiri adalah sebagai berikut :

• Acuan terhadap Program Dan Kegiatan Yang Akan Dilaksanakan di TA 2023
• Menjadi bahan bagi Sekretariat DPRD dalam monitoring dan evaluasi terhadap Rencana Kerja TA 2023
• Sebagai landasan bagi perencanaan kerja DPRD Kota Bekasi Tahun berikutnya.

Sementara, adapun daftar nama yang ditunjuk untuk penugasan Keanggotaan Panitia Kerja Rencana Kerja (PANCA RENJA) dengan susunan sebagai berikut, Ketua Ir. H. Chairoman Joewono Putro, B.Eng,. M.Si sebagai Koordinator, Wakil I Anim imamuddin, SE, MM., Wakil II H.Edi, S.Sos, Wakil III Tahapan Bambang Sutopo, S.H. Selanjutnya Anggota, Oloan Nababan, S.E, H. Agus Rohadi, S.E, Komarudin, S.Pd.i, Puspa Yani, S.Pd, Syaifudin, Sardi Efendi, S.Pd, MM, Ahmad Faisyal Hermawan, SE, MM, H. Sholihin, S.Ip dan Arwis Sembiring Meliala, SH. (Adv). 

TerPopuler