Pemkab Bekasi Bersiap Susun APBD Perubahan

Pemkab Bekasi Bersiap Susun APBD Perubahan

Selasa, 14 September

Pj Bupati Bekasi bersama DPRD usai mengikuti rapat Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang P2APBD 2020, bertempat di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (13/9/2021).

Cikarang, Kab Bekasi, SUARATOPAN - Pemerintah Kabupaten Bekasi kini bersiap untuk menyusun APBD perubahan, setelah sebelumnya Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2020 telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, setelah menghadiri rapat Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang P2APBD 2020, bertempat di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (13/9/2021). 


Kegiatan itu turut dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah, Herman Hanapi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah, serta masing-masing Ketua Fraksi Partai di DPRD Kabupaten Bekasi. 


Saat diwawancarai, Pj Bupati Dani menyampaikan bahwa Pemkab Bekasi akan langsung mempersiapkan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk dapat menyusun APBD Perubahan agar dapat segera disepakati. 


"Setelah P2APBD sudah ditandatangani, kita sudah dapat perhitungan untuk Silpa (Sisa Lebih Pagu Anggaran) tahun 2020, sehingga akan langsung disiapkan dengan penyampaian KUA-PPAS agar APBD perubahan bisa kita sepakati," jelasnya. 



Dani berharap nantinya APBD perubahan dapat segera disepakati bersama agar Pemkab Bekasi dapat berfokus untuk menyelesaikan program kegiatannya. Setelah itu, dirinya akan fokus untuk menyusun APBD Tahun Anggaran 2022.


"Harapannya dengan waktu yang tidak lama dapat disepakati bersama, sehingga masih tersedia waktu yang leluasa untuk kita menyelesaikan kegiatan-kegiatan yang tersisa. Dan agenda berikutnya sudah menunggu yaitu penyusunan KUA-PPAS untuk  APBD murni di Tahun Anggaran 2022," tambahnya. 


Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa tidak ada hal yang perlu ditindaklanjuti dari hasil P2APBD Tahun Anggaran 2020. Hal tersebut dikarenakan Pemkab Bekasi sudah mendapatkan laporan hasil pemeriksaan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 


"Dari P2APBD ini sudah tidak ada catatan, karena sudah diaudit oleh BPK dan kita mendapatkan hasil opini WTP, sehingga tidak ada permasalahan." ucapnya. 


Sebagai informasi, P2APBD Tahun Anggaran 2020 telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (27/8) malam dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi. (Adv). 
 

TerPopuler