Bapenda Kab Bekasi Buka Terobosan, Ajak Wajib Pajak Gunakan Layanan iPBB

Bapenda Kab Bekasi Buka Terobosan, Ajak Wajib Pajak Gunakan Layanan iPBB

Jumat, 30 Juli

Akam Muharram, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Evaluasi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi


Cikarang, Kabupaten Bekasi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi terus berupaya meningkatkan Pelayanan pajak. Hal itu, untuk mengikuti perkembangan zaman, terutama di tengah-tengah pandemi COVID-19 saat ini.


Untuk mengetahui ada atau tidaknya tunggakan pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ataupun pembayarannya, sudah dapat dilakukan secara online.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Evaluasi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Akam Muharram mengatakan, untuk mengetahui ada atau tidaknya tunggakan pajak, warga tidak perlu jauh-jauh datang ke Layanan Pajak setempat. Namun saat ini, warga bisa langsung mengeceknya secara online mengunduh aplikasi iPBB melalui google play store.

“Untuk mengetahui ada atau tidak tagihan pajak PBB, masyarakat dapat mengunduh aplikasi iPBB melalui google play store di handphone androidnya,” kata Akam, Jum'at (30/7/2021).


Agar bisa mengetahui tunggakan PBB, cukup memasukkan nomor wajib pajak PBB-P2 di menu yang ada di website tersebut. Selanjutnya akan muncul besaran tunggakan bila wajib pajak belum membayar pajak.

“Terobosan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. Mengingat wajib pajak tidak perlu ribet lagi datang mengecek tagihan PBB ke kantor Bapenda, cukup gunakan aplikasi iPBB saja biar lebih gampang dan hemat waktu,” jelasnya.

Akam menyebutkan Keberadaan situs layanan online tersebut, memang bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya wajib pajak. Misalnya Warga di wilayah Tarumajaya, Muaragembong dan sekitarnya. Lewat website tersebut, wajib pajak juga bisa mengetahui apakah pembayaran PBB sudah dibayar atau belum.

Selain dapat mengecek nilai tagihan dengan mudah, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sudah dapat dilakukan secara online. Tidak perlu lagi repot-repot mencari tempat pembayaran PBB.

“Untuk Pembayaran PBB-P2 sudah bisa dilakukan secara online, seperti swalayan Indomaret, Tokopedia. Selain itu bisa juga via ATM, mobile banking, dan aplikasi resmi,” bebernya.

Selain itu untuk pelayanan Bapenda di kantor Pemkab Bekasi sendiri saat PPKM darurat ini, masih tetap berjalan baik dengan jam operasional dibatasi, para petugas pelayan dibatasi dan para pengunjung atau wajib pajaknya. Semuanya dengan menerapkan protokol kesehatan yang diperketat. (Adv). 

 

TerPopuler