Polres Metro Bekasi Akan Tindak Oknum Polisi Karawang


 

Polres Metro Bekasi Akan Tindak Oknum Polisi Karawang

Kamis, 29 April

Gambar: Ilustrasi

Kabupaten Bekasi, SUARATOPAN
- Polres Metro Bekasi berjanji akan bertindak tegas, professional dan transparan terhadap perkara dugaan aksi kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap seorang warga bernama Umar Toni (45) alias Joy yang merupakan warga Kampung Teluk Bango RT001/01 Desa Karang Harja Kecamatan Pebayuran - Kabupaten Bekasi.


Kasus penganiayaan tersebut diketahui sudah dilaporkan pada Januari 2021 lalu di Polres Metro Bekasi.

Diketahui, oknum anggota polisi berinisial P yang merupakan anggota kepolisian Mapolsek Pakis Jaya Polres Karawang.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada jajarannya agar perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Polisi itu menjadi perhatian untuk segera diselesaikan sesuai aturan perundang-undangan.

“Insya Allah kami akan tangani perkara ini dengan baik,” ujar Kapolrestro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Kamis (29/4/21).

Untuk lebih lengkapnya, Kapolres menambahkan, pihaknya mengarahkan rekan-rekan media untuk berkoordinasi dengan para penyidik di Satuan Reserse Polres Metro Kabupaten Bekasi, sehingga sudah sejauh mana tahapan perkara oknum polisi yang diduga menganiaya warga Kecamatan Pebayuran tersebut.

“Silahkan koordinasi dengan Kasatreskrim atau Wakasat Reskrim. Beliau akan jelaskan perkaranya,” jelasnya.

Sementara itu, pengacara korban Dudy Khairu Rizal W SH, MH mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi dengan para penyidik di Reskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi. Selanjutnya pihaknya mendesak agar segera menetapkan terlapor P sebagai tersangka karena saat ini progresnya sudah tahapan penyidikan.

“Allhamdulilah saat ini sudah diberikan SP2HP oleh penyidik, dan sudah dinaikan prosesnya ke tingkat penyidikan, cuma memang terduga pelaku masih berstatus sebagai terlapor, semoga dalam waktu dekat ini, terlapor bisa naik statusnya menjadi tersangka, agar bisa segera dilanjutkan di meja persidangan,” harapnya. (red). 

TerPopuler